Anak Angkat Bunuh Ayah di Nganjuk Segera Disidangkan

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 14:15 WIB
SEGERA SIDANG: Diana Marcelynda Gatot bersama pacarnya saat rekonstruksi pembunuhan ayah angkatnya. (novanda nirwana/jprk)
SEGERA SIDANG: Diana Marcelynda Gatot bersama pacarnya saat rekonstruksi pembunuhan ayah angkatnya. (novanda nirwana/jprk)

Berkas Diana dan Novian Dinyatakan P-21, Segera Dilimpahkan ke Jaksa

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Kasus pembunuhan Gatot Tri Wahyu Widodo, 52, yang dilakukan anak angkatnya, Diana Marcelynda Gatot, bersama pacarnya, Novian Jery Saputra, 28, segera memasuki babak baru.

Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Satreskrim Polres Nganjuk kini menyiapkan pelimpahan tahap II. Pada tahap ini, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada JPU untuk selanjutnya diproses ke persidangan.

Kasi Pidum Satreskrim Polres Nganjuk Ipda Putu Darius Pradnyana mengatakan, pelimpahan tahap II ditargetkan dilakukan pekan ini.

“Sudah P-21. Kami menyiapkan untuk pelimpahan tahap II,” ujar Putu.

Menurut dia, penyidik akan segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa. Setelah proses tersebut dilakukan, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU.

“Rencana secepatnya kami limpahkan tersangka dan barang bukti,” paparnya.

Jasad Gatot Ditemukan Terkubur di Samping Rumah

Kasus ini sebelumnya menggegerkan warga Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot.

Jasad Gatot ditemukan terkubur di samping rumah pada 16 Juli 2026. Polisi kemudian menetapkan Diana dan Novian sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Terungkapnya kasus bermula dari kecurigaan warga setelah Gatot dikabarkan hilang.

Saat dilakukan pengecekan di sekitar rumah, warga menemukan jasad korban yang telah dikubur.

Rekonstruksi Peragakan 59 Adegan

Dalam rekonstruksi yang digelar penyidik sebelumnya, Diana dan Novian memperagakan 59 adegan.

Dalam perkara tersebut, Diana disebut berperan sebagai pelaku utama. Sementara Novian membantu dalam aksi pembunuhan tersebut.

Setelah korban meninggal, keduanya kemudian menguburkan jasad Gatot di samping rumah pada malam hari.

Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum hingga setelah korban meninggal.

Polisi Sebut Ada Dendam

Polisi menyebut pembunuhan tersebut dilatarbelakangi dendam Diana terhadap ayah angkatnya.

Kepada penyidik, Diana mengaku sejak kecil kerap mendapat perlakuan kasar dari Gatot.

Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus tersebut segera memasuki tahap berikutnya. Kedua tersangka akan diserahkan kepada jaksa untuk menjalani proses hukum hingga persidangan. (nov/tyo)

Editor : Miko
Gatot Tri Wahyu Widodo Diana Marcelynda Gatot kasus Ngronggot pembunuhan ayah angkat pembunuhan nganjuk