Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono Target Lima Raperda Selesai Akhir 2026

Karen Wibi • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 22:31 WIB
WAKIL RAKYAT: Ketua DPRD Tatit Heru Tjahjono dan Bupati Marhaen saat rapat paripurna. (karen wibi/jprk)
WAKIL RAKYAT: Ketua DPRD Tatit Heru Tjahjono dan Bupati Marhaen saat rapat paripurna. (karen wibi/jprk)

NGANJUK, radarnganjuk.jawapos.com- DPRD Kabupaten Nganjuk terus mengebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ada lima raperda yang menjadi perhatian untuk segera dirampungkan dalam waktu dekat.

Lima raperda tersebut memiliki cakupan pembahasan yang cukup beragam. Salah satunya adalah Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. “Kami terus mengebut beberapa raperda untuk segera disahkan menjadi perda,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono.

Selain itu, DPRD Nganjuk juga sedang menyelesaikan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dua raperda lainnya yakni Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nganjuk Tahun 2026-2046. Sementara satu raperda lainnya mengatur perubahan atas Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Tatit mengatakan, pihaknya terus mendorong agar pembahasan sejumlah raperda tersebut dapat segera dituntaskan. Menurutnya, percepatan pembahasan dilakukan agar raperda yang telah selesai dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

Tatit menjelaskan, keberadaan perda sangat penting sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. "Semoga raperda bisa segera kami rampungkan dan disahkan menjadi perda agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat," harapTatit.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, penyelesaian sejumlah regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Angin.

Editor : rekian
RTRW raperda Kabupaten Nganjuk ketua dprd bumd