13,3 Juta Pekerja Bakal Mendapat BSU
Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja. Program tersebut direncanakan menyasar 13,3 juta pekerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, besaran BSU ditetapkan Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.
Namun, bantuan tersebut tidak diberikan setiap bulan. Pemerintah berencana mencairkannya sekaligus sehingga total yang diterima setiap pekerja mencapai Rp900 ribu.
Dengan jumlah penerima mencapai jutaan pekerja, kebutuhan anggaran untuk program BSU tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp12 triliun.
BSU Akan Dicairkan Sekaligus
Skema pencairan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan pekerja. Meski nominal bantuan dihitung berdasarkan tiga bulan, pencairannya dilakukan dalam satu kali pembayaran.
Artinya, setiap pekerja yang memenuhi ketentuan dan masuk sebagai penerima akan mendapatkan total bantuan Rp900 ribu.
Program tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memberikan dukungan kepada pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Program Magang dan Vokasi Juga Dilanjutkan
Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan sejumlah program ketenagakerjaan yang akan dilanjutkan pada 2027.
Salah satunya adalah program magang yang dijalankan Kementerian Ketenagakerjaan. Program tersebut mendapat dukungan sebesar Rp150 ribu.
Pemerintah juga melanjutkan program vokasi dengan target peserta sekitar 300 ribu orang.
Program-program tersebut diarahkan untuk memperkuat keterampilan dan kesiapan tenaga kerja, terutama dalam menghadapi kebutuhan dunia kerja yang terus berubah.
Insentif PPh 21 Bakal Diperluas
Kebijakan lain yang turut disiapkan adalah keberlanjutan insentif pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Program tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja.
Pada 2027, pemerintah berencana memperluas penerapannya sehingga tidak hanya mencakup sektor tertentu, tetapi dapat diterapkan pada seluruh sektor.
PTKP Masih Dibahas Pemerintah
Sementara itu, pemerintah masih membahas kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Penyesuaian tersebut mempertimbangkan perkembangan tingkat inflasi. Namun, besaran dan mekanismenya belum diputuskan.
Perhitungan masih dilakukan pemerintah bersama Menteri Keuangan. Karena itu, ketentuan mengenai perubahan PTKP masih menunggu hasil pembahasan lebih lanjut.
Editor : MikoSumber : JAWA POS