14 Wanita Nganjuk Alami Kawin Paksa

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 19:20 WIB
MENUNGGU PERSIDANGAN: Belasan perempuan Kabupaten Nganjuk memilih gugat cerai. Mereka mengaku rumah tangga tidak harmonis karena kawin paksa. (novanda nirwana/jprk).
MENUNGGU PERSIDANGAN: Belasan perempuan Kabupaten Nganjuk memilih gugat cerai. Mereka mengaku rumah tangga tidak harmonis karena kawin paksa. (novanda nirwana/jprk).

Pilih Cerai karena Rumah Tangga Tidak Harmonis

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk– Kawin paksa di zaman Siti Nurbaya terjadi di Nganjuk. Ada 14 perempuan mengaku dipaksa kawin. Mereka mengaku mendapat tekanan atau dorongan dari orang tua, saudara, maupun orang terdekat.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Nganjuk Dian Purnaningrum mengatakan, perkara tersebut umumnya terjadi karena salah satu pihak tidak menghendaki perkawinan sejak awal. Namun, pasangan tetap melangsungkan pernikahan karena adanya desakan dari keluarga. “Kebanyakan dijodohkan. Karena yang namanya perjodohan itu ada yang memang tidak mau didekati atau tidak cocok, tetapi akhirnya tetap menikah karena tekanan dari orang tua, saudara, atau temannya,” ujar Dian.
Menurut Dian, ketidakcocokan biasanya baru terlihat setelah pasangan menjalani kehidupan rumah tangga. Bahkan, terdapat pasangan yang langsung meninggalkan rumah setelah akad nikah. Alasannya karena merasa tidak cocok dengan pasangan yang telah dipilihkan. “Kadang dari suami, kadang dari istri. Ada yang setelah menikah langsung pergi karena merasa tidak cocok,” jelasnya.
Dian menyebut, usia perkawinan dalam perkara semacam itu cenderung sangat singkat. Rata-rata rumah tangga hanya mampu bertahan maksimal sekitar satu tahun. Bahkan, terdapat pasangan yang baru menjalani rumah tangga selama satu hari sebelum salah satu pihak pergi meninggalkan pasangannya.
Ada pula pasangan yang hanya sempat tinggal bersama sekitar satu minggu. Setelah itu mereka berpisah dalam waktu cukup lama hingga akhirnya salah satu pihak mengajukan gugatan cerai. “Ada yang baru satu minggu menikah kemudian pisah lama, baru mengajukan cerai setahun kemudian. Ada juga yang satu hari langsung pergi,” ungkap Dian.
Kondisi lebih ekstrem terjadi pada pasangan yang belum sempat menjalani hubungan sebagai suami istri. Ketidakcocokan sejak awal membuat salah satu pihak memilih meninggalkan pasangan sehingga kehidupan rumah tangga praktis tidak berjalan.
Meski demikian, Dian menjelaskan, pengajuan perceraian tidak serta-merta bisa dilakukan sesaat setelah pasangan berpisah. Terdapat ketentuan terkait usia perkawinan dalam pengajuan perkara perceraian. Umumnya, pasangan harus menjalani perkawinan terlebih dahulu dalam kurun waktu tertentu. “Minimal enam bulan mengajukan cerai, kecuali untuk kasus yang mendesak, misalnya KDRT,” terangnya.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa tekanan keluarga dalam menentukan pasangan dapat menjadi persoalan ketika tidak disertai kesiapan dan kesepakatan dari kedua calon mempelai. Ketika perkawinan tetap dilangsungkan meski salah satu pihak tidak menginginkannya, konflik rumah tangga berpotensi muncul sejak awal.
Dian menambahkan, dalam perkara perceraian, alasan ketidakcocokan tersebut dapat muncul dari pihak suami maupun istri. Tidak ada kecenderungan hanya salah satu pihak yang lebih banyak meninggalkan pasangan. “Kadang suami yang tidak cocok, kadang istrinya. Jadi memang dari kedua pihak bisa terjadi,” pungkasnya. (nov/tyo)

Editor : Novanda Nirwana
Panitera Muda Hukum PA Nganjuk Dian Purnaningrum KDRT pemicu perceraian Kawin Paksa di Nganjuk Kabupaten Nganjuk Faktor Penyebab Perceraian