NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Tarkam (43), warga Desa Duren, Kecamatan Sawahan, dipastikan masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan penipuan bermodus gadai sertifikat tanah.
Satreskrim Polres Nganjuk belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara yang merugikan puluhan warga tersebut. Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka diketahui melancarkan aksinya seorang diri.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama menyampaikan bahwa kepolisian terus mendalami seluruh rangkaian kasus, termasuk menelusuri potensi adanya pihak yang membantu pelarian maupun aksi penipuan tersangka.
"Sejauh pemeriksaan yang dilakukan, belum ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan orang lain. Tersangka beraksi seorang diri," tegas Patria.
Peran Sosok Perempuan Berinisial YY
Mengenai nama seorang perempuan berinisial YY yang sempat mencuat dalam proses pendalaman, polisi memastikan yang bersangkutan tidak terlibat dalam tindak pidana penipuan.
Patria menjelaskan, keterkaitan YY murni urusan hubungan pribadi dengan tersangka di luar tindak pidana yang terjadi.
"Peran YY sebatas hubungan pribadi, dia adalah wanita kedua dari tersangka," imbuh Patria.
Modus Uang Korban: Bayar Utang hingga Usaha Fiktif
Berdasarkan pengakuan tersangka saat pemeriksaan, uang hasil penipuan dalam jumlah besar tersebut sebagian dipakai untuk melunasi utang pribadinya sejak 2019 silam.
Tarkam juga berdalih sempat berniat memutar uang korban ke sebuah badan usaha. Namun, polisi belum menemukan bukti fisik maupun aktivitas legal dari usaha yang diklaim tersebut.
Penyidik menduga kuat bahwa unit usaha yang dimaksud tersangka hanyalah rekayasa atau fiktif belaka.
Kronologi Penangkapan dan Total Kerugian Rp 11,7 Miliar
Sebelumnya, pelarian Tarkam terhenti setelah diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk di wilayah Kabupaten Magetan. Proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan dari pihak keluarga sebelum akhirnya petugas berhasil membawa tersangka ke Mapolres Nganjuk.
Hingga saat ini, kepolisian baru menerima satu laporan polisi (LP) resmi. Namun, data lapangan menunjukkan jumlah warga yang terperdaya diperkirakan menembus 70 orang.
Kuasa hukum korban, Bambang Sukoco, mengonfirmasi bahwa sebanyak 68 korban telah resmi memberikan kuasa hukum kepadanya.
"Total kerugian sementara yang berhasil dihimpun dari para korban mencapai Rp 11,76 miliar, dan angka ini masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan," jelas Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Berkas perkara kini tengah dirampungkan penyidik untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Editor : Miko