NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Perasaan campur aduk kini tengah menyelimuti 2.208 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.
Di satu sisi, mereka bersyukur karena masa kontrak kerjanya resmi diperpanjang. Namun di sisi lain, mereka harus menelan kekecewaan lantaran nominal gaji yang diterima masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nganjuk.
Kondisi tersebut salah satunya disuarakan oleh NU, seorang PPPK paruh waktu. Ia menuturkan bahwa tidak ada perubahan nominal pendapatan setelah kontraknya diperpanjang.
"Gaji yang saya terima masih sama, Rp 950 ribu per bulan," ungkapnya lirih.
Ketimpangan Gaji dan UMK Nganjuk
Nominal Rp 950 ribu tersebut dirasa sangat jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sebagai perbandingan, UMK Kabupaten Nganjuk saat ini berada di angka Rp 2,56 juta. Artinya, masih ada selisih sekitar Rp 1,61 juta yang harus ditambal oleh NU dan rekan-rekannya untuk bisa menghidupi keluarga dengan layak.
Kendati demikian, NU mengaku tetap berusaha mensyukuri perpanjangan kontrak yang ia dapatkan di antara 2.208 PPPK paruh waktu lainnya.
"Harapan kami ke depan tetap ada kenaikan gaji, paling tidak bisa setara dengan UMK Nganjuk," harapnya.
Kenaikan Gaji Terganjal Pemangkasan TKD
Menanggapi keluhan tersebut, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi angkat bicara. Ia menegaskan bahwa Pemkab Nganjuk sejatinya terus mengupayakan penyesuaian gaji bagi para pahlawan birokrasi tersebut.
Sayangnya, niat tersebut masih terbentur masalah kekuatan anggaran daerah. Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat membuat Pemkab Nganjuk belum memiliki ruang fiskal untuk menaikkan gaji PPPK paruh waktu.
"Kami inginnya tentu menaikkan gaji mereka. Tapi, dengan kondisi anggaran saat ini hal itu belum bisa direalisasikan," ujar Bupati Marhaen.
Janji THR dan Gaji Ke-13 Dibayar Penuh
Meski belum bisa menaikkan gaji bulanan, bupati yang akrab disapa Kang Marhaen itu membawa angin segar terkait hak tunjangan.
Ia memastikan ada beberapa hak yang akan dibayarkan secara penuh kepada PPPK paruh waktu tahun depan, yakni Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Sebelumnya, hak-hak tersebut belum bisa diberikan secara penuh (hanya sebagian).
"Nanti di tahun depan, para PPPK paruh waktu akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 secara full," janjinya.
Marhaen juga meminta doa dari para pegawai agar kondisi keuangan daerah kembali membaik. "Doakan pemangkasan transfer ke daerah tidak kembali terjadi di tahun depan. Dengan begitu, ada kemungkinan gaji PPPK paruh waktu bisa kita naikkan," tandasnya.
(wib/tyo)
Editor : Miko