Disdik Tunggu Arahan dari Pemerintah Pusat
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Kabupaten Nganjuk mengalami kekurangan guru. Jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan orang. Hal itu dialami di sekolah-sekolah yang memiliki banyak siswa. “Di sekolah saya, kami kekurangan 12 guru,” ujar In, salah satu guru di Kabupaten Nganjuk.
Menurut In, kekurangan guru terjadi karena setiap tahun, guru yang pensiun bertambah. Akibatnya, stok guru di sekolahnya mengalami penurunan. Sedangkan, penambahan guru tidak terjadi dalam dua tahun terakhir. “Justru ada guru kami yang pindah karena diterima jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ujarnya.
Akibat dari kekurangan guru, sekolah tersebut mengharuskan guru menambah jam mengajarnya. Hal ini dilakukan agar kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak terganggu. “Mau tidak mau ya rangkap-rangkap jadinya,” ungkap In.
Hal senada diungkapkan Ya, salah satu guru. Menurutnya, kekurangan guru masih terjadi meski pada 2024, ada penambahan guru PPPK.
Karena jumlah guru yang pensiun lebih banyak daripada guru yang direkrut. Akibatnya, semua guru harus menambah jam mengajarnya. “Kepala sekolah juga harus membantu mengajar,” imbuhnya.
Tidak itu saja, menurut Ya, guru terpaksa mengajar tidak sesuai dengan disiplin ilmu yang dikuasainya. Dia harus mengajar mata pelajaran yang ditinggalkan guru pensiun. “Contohnya guru PPKN pensiun, maka guru yang lain juga harus mengisinya agar KBM berjalan lancar,” ujarnya.
Persoalan kekurangan guru ini telah disampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk. Harapannya, persoalan kekurangan segera teratasi. “Mudah-mudahan segera ada rekrutmen guru untuk mengatasi kekurangan guru,” harap Ya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Nganjuk Puguh Harnoto mengatakan, kekurangan guru terjadi di beberapa sekolah di Kabupaten Nganjuk. “Sekolah-sekolah yang kekurangan guru itu ada di SDN dan SMPN favorit karena muridnya banyak,” ujarnya.
Puguh mengatakan, setiap tahun, guru yang pensiun di Kabupaten Nganjuk mencapai ratusan orang. Hal itu yang membuat sekolah-sekolah mengalami kekurangan guru. “Ada sekitar 250 guru yang pensiun setiap tahun,” ujarnya.
Sayangnya, Pemkab Nganjuk tidak bisa melakukan rekrutmen guru. Hal ini karena terbentur Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Di pasal 66 dijelaskan, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau naman lainnya selain Pegawai ASN”. “Jadi rekrutmen tenaga honorer untuk mengatasi kekurangan guru tidak bisa kami lakukan,” ujar Puguh.
Mantan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nganjuk ini mengatakan, disdik menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait persoalan kekurangan guru. Harapannya, dalam waktu dekat ada rekrutmen guru atau PPPK untuk mengatasi persoalan tersebut. “Mudah-mudahan segera ada pengisian guru lewat jalur PPPK atau CPNS,” harapnya. (wib/tyo)