Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Bingung Cari Kerja, Boscu Ogah Tinggalkan Penjara

Novanda Nirwana • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 01:40 WIB

biyuh-biyuh
biyuh-biyuh

Boscu asal Nganjuk ini termasuk orang aneh. Saat orang-orang ingin hidup bebas di luar penjara, Boscu justru tidak betah di luar bui. Setelah dibebaskan karena mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, Boscu tiba-tiba kangen penjara. Dia tidak mau mencari pekerjaan yang halal. Apalagi, setelah mendengar cerita teman-temannya, Boscu jadi ciut nyali.

Kata teman Boscu, saat ini mencari pekerjaan sangat sulit. Kondisi perekonomian yang tidak baik-baik saja membuat lowongan pekerjaan sangat sendikit. Pemutusan hubungan kerja (PHK) di mana-mana. Bahkan, menjadi wirausaha juga sangat berisiko. Dagangan sering tidak laku. Rugi besar sering dialami pedagang. “Daya beli masyarakat sedang turun,” ujar Boscu. 

Satu-satunya jalan agar bisa makan, minum, dan tidur gratis adalah masuk bui. Pikiran itu muncul di benak Boscu. Padahal, Boscu baru seminggu keluar dari penjara di Bojonegoro. Entah setan apa yang merasuki. Akhirnya, Boscu mengatur strategi melakukan keahliannya. Yaitu, mencuri. Langkah yang diambilnya sama dengan caranya masuk bui di Bojonegoro. Yaitu, mencuri sepeda motor di pematang sawah. 

Kali ini, sasarannya adalah motor petani. Lokasinya berganti. Tidak lagi di Bojonegoro. Namun, Kota Angin. Dalam pikiran Boscu, jika dia berhasil mencuri sepeda motor maka uangnya bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, jika gagal. Dia akan masuk bui lagi. Makan, minum, dan tidur gratis lagi. Biyuh-Biyuh. 

Aksi pencurian pun dilakukan. Beruntung, aksi pencurian sepeda motor Boscu tercium petugas. Dia berhasil diringkus. Ujung-ujungnya, Boscu digelandang petugas. Kemudian, dijebloskan ke tahanan Mapolres Nganjuk. Dia pun harus meringkuk di balik jeruji besi. Mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Persoalan hukum harus dihadapi Boscu. Ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara karena melakukan pencurian dengan pemberatan akan dihadapinya. Karena tindak pidana yang dilakukan melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Semoga Boscu kapok dengan perbuatannya. Sehingga, setelah bebas nanti, dia tidak kangen lagi masuk bui. (nov/tyo) 

Editor : Miko
#boscu #penjara #nganjuk #biyuh biyuh #cari kerja