Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Uang 75 Ribu Jadi Koleksi, Kok Bisa? BI: Masih Sah Sebagai Alat Pembayaran!

Redaksi Radar Nganjuk • Selasa, 8 Oktober 2024 | 19:52 WIB
Photo
Photo

NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Uang 75 ribu rupiah menjadi viral di media sosial X (Twitter) setelah seorang warganet membagikan pengalaman yang ditolak saat menggunakan uang tersebut untuk bertransaksi.

Ia menyatakan bahwa uang 75 ribu itu dianggap kedaluwarsa dan tidak bisa digunakan untuk jual-beli.

"Beberes kamar nemu duit 75 di kolong tempat tidur, coba jajan di warung masa gak diterima katanya udah expired search di google masih jadi alat pembayaran yg sah kok apa setor tunai ke teller bank aja yak," Ujar akun @tanyaka*** di platform X.

Kisah ini menarik perhatian banyak warganet, memicu berbagai tanggapan dan diskusi mengenai status uang tersebut, meskipun Bank Indonesia menegaskan bahwa uang itu masih sah sebagai alat pembayaran.

Marlison menjelaskan bahwa uang Rp 75.000 dicetak secara terbatas (commemorative) untuk memperingati hari ulang tahun ke-75 Republik Indonesia.

Selain untuk disimpan dan dikoleksi, uang ini juga dapat digunakan sebagai alat transaksi. Mengacu pada peraturan yang sama, Bank Indonesia menegaskan bahwa uang edisi terbatas ini sah sebagai alat pembayaran selama belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Fenomena ini menggambarkan kebingungan masyarakat terkait peredaran uang dan praktik transaksi di era digital.

Setiap jenis pecahan uang Rupiah, termasuk uang 75 ribu, memiliki masa berlaku yang berbeda-beda.

Masa berlaku uang dihitung sejak tanggal dikeluarkan hingga tanggal pencabutan.

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12, pecahan Rp 75.000 diakui sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia sejak 17 Agustus 2020.

Sampai sekarang, belum ada peraturan yang mencabut dan menarik uang Rp 75.000 dari peredaran.

Marlison menegaskan bahwa masyarakat seharusnya tidak menolak uang Rp 75.000 selama statusnya masih sah sebagai alat pembayaran.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan uang pecahan Rp 75.000 sebagai alat transaksi di dalam negeri," tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa menolak uang rupiah sebagai alat transaksi dapat berisiko terkena sanksi pidana dan denda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 23 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang dimaksudkan sebagai pembayaran.

Sementara itu, Pasal 33 ayat (2) menegaskan bahwa menolak menerima uang rupiah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Editor : Redaksi Radar Nganjuk