NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Mantan Co-Founder dan CEO PT Investree Radika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi, diduga melarikan diri ke luar negeri setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Investree. Investree adalah platform fintech yang menghubungkan peminjam dan pemberi pinjaman untuk pendanaan UKM. Menurut informasi yang bersumber dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diterangkan bahwa pencabutan izin usaha terjadi karena pelanggaran terhadap ekuitas minimum dan beberapa ketentuan lainnya (21/10/2024).
M. Ismail Riyadi menulis, “Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.”
Ia juga menerangkan sebagai langkah lanjutan, OJK memblokir rekening perbankan atas nama Adrian serta pihak-pihak lain yang terkait, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemblokiran ini merupakan bagian dari tindakan hukum yang diambil OJK untuk melindungi dana masyarakat.
Tak hanya itu, OJK juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik Adrian Gunadi dan pihak-pihak terkait lainnya di berbagai Lembaga Jasa Keuangan. Aset-aset yang ditemukan akan segera diblokir sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai upaya untuk mempersempit ruang gerak mereka yang terlibat dalam pelanggaran ini.
Adrian, yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu pemimpin di industri fintech Indonesia, kini menjadi pusat perhatian setelah diduga kabur ke luar negeri pasca-pencabutan izin Investree. Hingga saat ini, keberadaannya masih belum terlacak. Hingga kini pihak berwenang terus melakukan upaya hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Editor : Redaksi Radar Nganjuk