Nganjuk, JP Radar Nganjuk - Sebagai Wajib Pajak, salah satu kewajiban penting adalah membayar pajak tepat waktu. Keterlambatan dalam pembayaran pajak akan dikenakan sanksi administrasi yang berupa bunga dan denda.
Berikut adalah sanksi yang dikenakan jika telat bayar pajak tahunan 2025:
Sanksi Administrasi
Bunga: Tarif bunga sanksi pajak digunakan untuk acuan perhitungan, sanksi administrasi berupa bunga dan imbalan bunga pajak.
Denda: Denda administrasi sebesar 2% dari jumlah pajak yang terutang, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Ketentuan Sanksi
Pasal 19 UU KUP: Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau SKPKB Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan (SKP), Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar maka akan dikenai sanksi administratif berupa bunga.
Pasal 8 UU KUP: Dalam hal Wajib Pajak (WP) mengotak atik sendiri SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga.
Tarif Bunga Sanksi Pajak Februari 2025
Tarif Bunga: 0,59% per bulan.
Imbalan Bunga
Imbalan Bunga: Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Penulis: Effa Desiana Hidayah
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira