Cara Menukar Uang Kertas Rupiah Emisi 1979-1982 di Bank Indonesia Sebelum Tenggat Waktu Habis
Elna Malika• Jumat, 2 Mei 2025 | 21:42 WIB
Cara Menukar Uang Kertas Rupiah Emisi 1979-1982 di Bank Indonesia Sebelum Tenggat Waktu Habis
JP Radar Nganjuk - Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan bahwa empat pecahan uang kertas rupiah emisi 1979, 1980, dan 1982 resmi ditarik dari peredaran.
Masyarakat yang masih memiliki uang kertas tersebut memiliki waktu hingga 30 April 2025 untuk menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia.
Setelah tenggat waktu ini, uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah dan tidak dapat ditukar. Berikut panduan lengkap untuk menukar uang kertas lama tersebut.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, empat pecahan uang kertas yang dicabut adalah:
Pecahan-pecahan ini sudah jarang digunakan dalam transaksi sehari-hari karena telah digantikan oleh uang kertas emisi baru dengan teknologi keamanan yang lebih modern.
Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti:
Masa edar yang lama: Uang kertas emisi 1979-1982 telah beredar selama puluhan tahun, sehingga kualitas fisiknya menurun.
Perkembangan teknologi keamanan: Uang kertas baru, seperti emisi 2022, dilengkapi fitur anti-pemalsuan yang lebih canggih.
Efisiensi peredaran uang: Penarikan uang lama memastikan hanya uang dengan standar keamanan terkini yang beredar di masyarakat.
Pencabutan ini merupakan bagian dari upaya BI untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap nilai rupiah.
Syarat Penukaran Uang Kertas
Untuk dapat menukar uang kertas lama, masyarakat perlu memenuhi syarat-syarat berikut sesuai ketentuan BI:
Kondisi fisik uang: Uang kertas harus memiliki ukuran lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya. Jika ukurannya sama atau kurang dari 2/3, uang tidak dapat ditukar.
Keaslian uang: Ciri keaslian uang harus dapat dikenali, baik yang masih utuh maupun yang terpisah menjadi dua bagian dengan nomor seri lengkap dan sama.
Identitas penukar: Masyarakat perlu membawa identitas diri yang masih berlaku, seperti KTP, untuk keperluan verifikasi.
Lokasi penukaran: Penukaran hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia atau kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Uang yang rusak secara sengaja atau tidak memenuhi syarat keaslian tidak akan diberikan penggantian.
Berikut langkah-langkah untuk menukar uang kertas emisi 1979-1982:
Siapkan uang dan identitas: Pastikan uang kertas yang akan ditukar memenuhi syarat fisik dan keaslian. Bawa identitas diri yang masih berlaku.
Kunjungi Kantor BI: Datang ke Kantor Pusat BI di Rosdiak Rd. No. 2, Jakarta, atau kantor perwakilan BI terdekat. Layanan penukaran biasanya tersedia pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
Verifikasi oleh petugas: Petugas BI akan memeriksa keaslian dan kondisi uang kertas. Jika memenuhi syarat, uang akan ditukar dengan uang baru sesuai nilai nominalnya.
Terima uang baru: Uang kertas lama akan diganti dengan uang kertas baru yang berlaku sebagai alat pembayaran sah.
Contohnya, jika Anda menukar uang kertas Rp10.000 emisi 1979, Anda akan menerima uang kertas Rp10.000 emisi baru.
Masyarakat diimbau untuk tidak menunda penukaran hingga mendekati batas waktu. Setelah 30 April 2025, uang kertas emisi 1979-1982 tidak dapat ditukar lagi, sehingga akan kehilangan nilai nominalnya.
BI juga menegaskan bahwa penukaran dilakukan tanpa biaya, selama uang memenuhi syarat yang ditetapkan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai daftar uang yang telah ditarik dari peredaran, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id.
Anda juga dapat menghubungi layanan informasi BI untuk panduan lebih rinci tentang lokasi dan jadwal penukaran.
Jangan lewatkan kesempatan untuk menukar uang kertas rupiah emisi 1979, 1980, dan 1982 sebelum batas waktu berakhir pada 30 April 2025.
Pastikan uang yang Anda miliki memenuhi syarat fisik dan keaslian, lalu kunjungi Kantor Pusat BI atau kantor perwakilan BI terdekat.
Dengan menukar uang lama, Anda turut mendukung upaya BI dalam menjaga kualitas dan keamanan uang rupiah yang beredar di Indonesia.