JP Radar Nganjuk - Perekonomian Indonesia di awal 2025 menghadapi tantangan besar dengan proyeksi penurunan penerimaan negara yang cukup signifikan, terutama dari sektor pajak.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan pelebaran defisit anggaran negara, yang bisa mengganggu stabilitas fiskal.
Untuk mengatasi situasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) didesak untuk memaksimalkan upaya penagihan pajak guna menutup potensi shortfall. Penurunan penerimaan pajak ini dipengaruhi oleh beberapa faktor kunci.
Sistem administrasi perpajakan baru, Coretax, yang diharapkan dapat memodernisasi pengelolaan pajak, justru menghadapi kendala teknis sehingga belum berjalan optimal. Akibatnya, pengelolaan data dan penagihan pajak terganggu.
Selain itu, penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk Pajak Penghasilan (PPh) 21 sejak 2024 menyebabkan kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan kepada wajib pajak pada Januari 2025, yang turut mengurangi setoran pajak.
Faktor eksternal seperti ketidakpastian geopolitik global dan perlambatan ekonomi domestik juga memperburuk situasi, karena aktivitas usaha menurun dan berimbas pada potensi penerimaan pajak.
DJP menghadapi sejumlah tantangan dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak.
Sistem perpajakan berbasis self-assessment membuat DJP sangat bergantung pada kejujuran wajib pajak, tetapi selama pandemi COVID-19, banyak perusahaan mengaku merugi meskipun tetap beroperasi, yang menunjukkan adanya potensi penghindaran pajak.
Tingkat kepatuhan wajib pajak, khususnya di kalangan korporasi, masih rendah, dengan laporan memperkirakan kerugian akibat penghindaran pajak mencapai miliaran dolar setiap tahun.
Reformasi perpajakan, termasuk digitalisasi melalui Coretax, juga menghadapi risiko seperti kebocoran data dan penyalahgunaan wewenang, yang dapat merusak kepercayaan wajib pajak.
Jika tren penurunan ini berlanjut, shortfall penerimaan negara diperkirakan bisa mencapai ratusan triliun rupiah, dengan defisit anggaran berpotensi membengkak hingga mendekati 3% dari Produk Domestik Bruto.
Untuk mengatasi tantangan ini, DJP perlu mengambil langkah strategis dan terkoordinasi.
Penagihan pajak harus diperkuat, termasuk mengejar tunggakan pajak dengan pendekatan yang tegas namun fleksibel, seperti menawarkan fasilitas pengangsuran atau penundaan pembayaran bagi wajib pajak yang kesulitan likuiditas, dengan syarat jaminan yang jelas.
Edukasi perpajakan juga perlu ditingkatkan melalui penyuluhan, baik secara daring maupun luring, untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.
Digitalisasi perpajakan harus dioptimalkan dengan menyelesaikan kendala teknis Coretax dan memaksimalkan aplikasi seperti DJP Connect untuk mendeteksi pelanggaran pajak.
Selain itu, pemerintah perlu menyeimbangkan kebijakan fiskal ekspansif dengan pengawasan ketat terhadap kepatuhan pajak, agar relaksasi pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tidak justru melemahkan penerimaan negara.
Penurunan penerimaan negara di awal 2025 menjadi sinyal kuat bagi DJP untuk bertindak cepat. Dengan mengatasi kendala teknis, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memperkuat penagihan pajak, DJP dapat membantu menjaga stabilitas fiskal nasional.
Kolaborasi antara pemerintah, DJP, dan wajib pajak menjadi kunci untuk menghadapi tantangan ekonomi saat ini.
Langkah konkret yang diambil sekarang akan menentukan apakah penerimaan pajak dapat pulih dan defisit anggaran dapat ditekan sesuai target.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pajak, wajib pajak dapat mengunjungi situs resmi DJP di www.pajak.go.id.
Editor : Elna Malika