JP Radar Nganjuk - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara izin operasional Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk layanan Worldcoin dan WorldID.
Keputusan ini diambil menyusul ramainya pemberitaan di media sosial tentang warga Bekasi yang menerima imbalan Rp800 ribu setelah melakukan perekaman data biometrik, khususnya iris mata, di sebuah gerai yang diduga terkait dengan Worldcoin.
Langkah ini dianggap sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko penyalahgunaan data pribadi.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pembekuan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh layanan tersebut.
“Kami mengambil tindakan ini untuk mencegah kemungkinan ancaman terhadap keamanan data masyarakat. Dalam waktu dekat, kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk dimintai keterangan resmi,” ujar Alexander dalam pernyataan resminya pada Minggu (4/5/2025).
Berdasarkan penelusuran awal Komdigi, PT Terang Bulan Abadi, yang diduga mengelola operasi Worldcoin di lapangan, ternyata tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.
Sementara itu, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
“Ketidaksesuaian ini merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021,” tegas Alexander.
Kegaduhan ini bermula dari viralnya antrean warga di Jalan Raya Narogong, Bekasi, yang rela mengantre untuk merekam data iris mata mereka demi mendapatkan imbalan Rp800 ribu.
Banyak warga, termasuk pengemudi ojek online, tergiur dengan tawaran tersebut. Namun, aktivitas ini memunculkan kekhawatiran publik terkait keamanan data biometrik dan legalitas operasi Worldcoin di Indonesia.
Worldcoin sendiri merupakan proyek kripto yang dikembangkan oleh Tools for Humanity, perusahaan yang didirikan oleh Sam Altman, pendiri OpenAI.
Proyek ini menggunakan teknologi pemindaian iris mata untuk membuat WorldID, sebuah identitas digital yang diklaim aman dan dapat digunakan untuk mengelola aset kripto.
Komdigi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak memiliki izin resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi demi menjaga ekosistem digital yang aman,” tambah Alexander.
Ia juga menegaskan bahwa Komdigi akan terus mengawasi ruang digital secara ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kasus ini bukan yang pertama kali menimbulkan kontroversi bagi Worldcoin.
Sejumlah negara seperti Perancis, Inggris, dan Korea Selatan juga telah menyelidiki operasi Worldcoin karena kekhawatiran serupa terkait privasi data.
Di Argentina, Worldcoin bahkan didenda karena dianggap menerapkan syarat dan ketentuan yang tidak wajar.
Dengan pembekuan ini, Komdigi menunjukkan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko layanan digital yang tidak patuh pada regulasi.
Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan tidak tergiur imbalan finansial yang dapat membahayakan keamanan data pribadi mereka.
Editor : Elna Malika