Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Ini Daftar 21 Bank di Indonesia yang Gulung Tikar Sepanjang 2024-2025

Elna Malika • Rabu, 7 Mei 2025 | 00:05 WIB
Ini Daftar 21 Bank di Indonesia yang Gulung Tikar Sepanjang 2024-2025
Ini Daftar 21 Bank di Indonesia yang Gulung Tikar Sepanjang 2024-2025

JP Radar Nganjuk - Sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025, sektor perbankan Indonesia, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), mengalami guncangan dengan tutupnya 21 bank.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank-bank ini karena berbagai masalah, seperti ketidakmampuan memenuhi rasio kecukupan modal, likuiditas yang buruk, hingga pengelolaan yang tidak sehat.

Fenomena ini mencatatkan rekor tertinggi dibandingkan rata-rata tahunan sebelumnya, yang biasanya hanya sekitar 6-7 bank per tahun menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Berikut adalah daftar lengkap bank yang bangkrut beserta penyebab utamanya.

Daftar 21 Bank yang Bangkrut (2024-2025)

Menurut OJK dan LPS, mayoritas kebangkrutan disebabkan oleh:

  1. Manajemen yang Buruk: Banyak kasus melibatkan fraud, seperti kredit fiktif atau kolusi antara debitur dan pengurus bank.
  2. Ketidakmampuan Memenuhi Modal Minimum: Banyak BPR memiliki rasio kecukupan modal (KPMM) di bawah ketentuan.
  3. Likuiditas Rendah: Beberapa bank gagal menjaga rasio kas (cash ratio) yang memadai.
  4. Pengelolaan Tidak Prudent: Kurangnya penerapan tata kelola yang baik dan sistem teknologi informasi untuk mencegah penyelewengan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penutupan ini tidak mencerminkan guncangan sistemik di sektor keuangan.

Sebaliknya, tindakan ini menunjukkan pengawasan ketat OJK untuk melindungi konsumen dan memperkuat industri perbankan.

LPS memastikan simpanan nasabah di bank-bank yang bangkrut akan dibayarkan sesuai ketentuan, selama memenuhi syarat 3T: tercatat di pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi batas penjaminan LPS, dan nasabah tidak terlibat tindakan merugikan bank.

Proses rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan dalam waktu maksimal 90 hari kerja. Nasabah diimbau tetap tenang dan tidak mempercayai pihak yang menawarkan bantuan klaim dengan imbalan biaya.

Untuk mengatasi masalah ini, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola BPR dan BPRS.

Aturan ini bertujuan mendorong integritas, adaptabilitas, dan daya saing BPR/BPRS agar lebih tahan terhadap tantangan ekonomi.

LPS juga menegaskan bahwa masih banyak bank sehat yang beroperasi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan dana di sektor perbankan.

Kebangkrutan 21 bank sepanjang 2024-2025 menjadi peringatan bagi pelaku industri perbankan untuk memperbaiki tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi.

Meski jumlahnya signifikan, OJK dan LPS menjamin stabilitas sektor keuangan tetap terjaga.

Nasabah diharapkan tetap waspada dan memilih bank yang sehat untuk menyimpan dana mereka.

Editor : Elna Malika
#Simpanan Nasabah #bank #ketentuan #verifikasi #bpr #sektor keuangan #BPRS #daya saing #radar nganjuk berita hari ini #klaim #bunga #penutupan #ojk #rekonsiliasi #bangkrut #merugikan #nasabah #lps #Tindakan