JP Radar Nganjuk - Sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025, sektor perbankan Indonesia, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), mengalami guncangan dengan tutupnya 21 bank.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank-bank ini karena berbagai masalah, seperti ketidakmampuan memenuhi rasio kecukupan modal, likuiditas yang buruk, hingga pengelolaan yang tidak sehat.
Fenomena ini mencatatkan rekor tertinggi dibandingkan rata-rata tahunan sebelumnya, yang biasanya hanya sekitar 6-7 bank per tahun menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Berikut adalah daftar lengkap bank yang bangkrut beserta penyebab utamanya.
Daftar 21 Bank yang Bangkrut (2024-2025)
- Koperasi BPR Wijaya Kusuma (Madiun, Jawa Timur) : Izin dicabut pada 4 Januari 2024 karena gagal memenuhi rekomendasi penyehatan OJK.
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) (Mojokerto, Jawa Timur) : Ditutup pada 26 Januari 2024 akibat pengelolaan tidak prudent dan kondisi keuangan yang terus memburuk.
- BPR Usaha Madani Karya Mulia (Surakarta, Jawa Tengah) : Izin dicabut pada 5 Februari 2024 setelah pengurus dan pemegang saham gagal melakukan penyehatan.
- BPR Pasar Bhakti (Sidoarjo, Jawa Timur) : Ditutup pada 16 Februari 2024 karena masalah likuiditas dan modal.
- Perumda BPR Bank Purworejo (Purworejo, Jawa Tengah) : Izin dicabut pada 20 Februari 2024 akibat ketidakmampuan memenuhi regulasi permodalan.
- BPR EDC Cash (Tangerang, Banten) : Ditutup pada 27 Februari 2024 setelah gagal menjalankan upaya penyehatan meski berstatus Bank Dalam Resolusi.
- BPR Aceh Utara (Lhokseumawe, Aceh) : Izin dicabut pada 4 Maret 2024 karena tidak mampu memenuhi kewajiban penyehatan.
- BPR Sembilan Mutiara (Pasaman Barat, Sumatra Barat) : Ditutup pada 2 April 2024 akibat masalah modal dan likuiditas yang tidak terselesaikan.
- BPR Bali Artha Anugrah (Denpasar, Bali) : Izin dicabut pada 4 April 2024 karena kegagalan menjaga kesehatan keuangan.
- BPRS Saka Dana Mulia (Kudus, Jawa Tengah) : Ditutup pada 19 April 2024 akibat ketidakmampuan memenuhi standar kesehatan keuangan.
- BPR Dananta (Kudus, Jawa Tengah) : Izin dicabut pada 19 April 2024 setelah ditetapkan tidak sehat sejak Desember 2023.
- BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) (Jepara, Jawa Tengah) : Ditutup pada 21 Mei 2024 karena gagal mengatasi masalah permodalan.
- BPR Lubuk Raya Mandiri (Padang, Sumatra Barat) : Izin dicabut pada 23 Juli 2024 akibat rasio modal di bawah ketentuan dan predikat tidak sehat.
- BPR Sumber Artha Waru Agung (Sidoarjo, Jawa Timur) : Ditutup pada 2024 karena masalah keuangan yang tidak terselesaikan.
- BPR Nature Primadana Capital (Bogor, Jawa Barat) : Izin dicabut pada 13 September 2024 karena predikat tidak sehat dan modal minimum tidak terpenuhi.
- BPRS Kota Juang (Perseroda) (Aceh) : Ditutup pada 29 November 2024 akibat kegagalan penyehatan keuangan.
- BPR Duta Niaga (Pontianak, Kalimantan Barat) : Izin dicabut pada 5 Desember 2024 karena tidak mampu memenuhi standar pengawasan OJK.
- BPR Pakan Rabaa Solok Selatan (Sumatra Barat) : Ditutup pada 11 Desember 2024 akibat rasio modal dan likuiditas di bawah standar.
- BPR Kencana (Cimahi, Jawa Barat) : Izin dicabut pada 16 Desember 2024 karena masalah keuangan yang tidak dapat diatasi.
- BPR Arfak Indonesia (Manokwari, Papua Barat) : Ditutup pada 17 Desember 2024 akibat ketidakmampuan memenuhi regulasi perbankan.
- BPRS Gebu Prima (Medan, Sumatra Utara) : Ditutup pada 17 April 2025 karena gagal melakukan penyehatan meski diberi waktu oleh OJK.
Menurut OJK dan LPS, mayoritas kebangkrutan disebabkan oleh:
- Manajemen yang Buruk: Banyak kasus melibatkan fraud, seperti kredit fiktif atau kolusi antara debitur dan pengurus bank.
- Ketidakmampuan Memenuhi Modal Minimum: Banyak BPR memiliki rasio kecukupan modal (KPMM) di bawah ketentuan.
- Likuiditas Rendah: Beberapa bank gagal menjaga rasio kas (cash ratio) yang memadai.
- Pengelolaan Tidak Prudent: Kurangnya penerapan tata kelola yang baik dan sistem teknologi informasi untuk mencegah penyelewengan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penutupan ini tidak mencerminkan guncangan sistemik di sektor keuangan.
Sebaliknya, tindakan ini menunjukkan pengawasan ketat OJK untuk melindungi konsumen dan memperkuat industri perbankan.
LPS memastikan simpanan nasabah di bank-bank yang bangkrut akan dibayarkan sesuai ketentuan, selama memenuhi syarat 3T: tercatat di pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi batas penjaminan LPS, dan nasabah tidak terlibat tindakan merugikan bank.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan dalam waktu maksimal 90 hari kerja. Nasabah diimbau tetap tenang dan tidak mempercayai pihak yang menawarkan bantuan klaim dengan imbalan biaya.
Untuk mengatasi masalah ini, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola BPR dan BPRS.
Aturan ini bertujuan mendorong integritas, adaptabilitas, dan daya saing BPR/BPRS agar lebih tahan terhadap tantangan ekonomi.
LPS juga menegaskan bahwa masih banyak bank sehat yang beroperasi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan dana di sektor perbankan.
Kebangkrutan 21 bank sepanjang 2024-2025 menjadi peringatan bagi pelaku industri perbankan untuk memperbaiki tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi.
Meski jumlahnya signifikan, OJK dan LPS menjamin stabilitas sektor keuangan tetap terjaga.
Nasabah diharapkan tetap waspada dan memilih bank yang sehat untuk menyimpan dana mereka.
Editor : Elna Malika