Ini Daftar Tujuh BUMN yang Resmi Dibubarkan. Apa Kabar Nasib Karyawannya?
Elna Malika• Sabtu, 10 Mei 2025 | 01:30 WIB
Ini Daftar Tujuh BUMN yang Resmi Dibubarkan. Apa Kabar Nasib Karyawannya?
JP Radar Nganjuk - Pada tahun 2025, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengambil langkah tegas dengan membubarkan tujuh perusahaan pelat merah yang dinilai tidak lagi layak beroperasi karena masalah keuangan kronis, kinerja buruk, atau ketidaksesuaian dengan model bisnis yang berkelanjutan.
Keputusan ini merupakan bagian dari strategi restrukturisasi BUMN untuk menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat dan efisien.
Namun, di balik penutupan ini, muncul pertanyaan besar: bagaimana nasib para karyawan yang terdampak?
Artikel ini akan mengulas daftar tujuh BUMN yang dibubarkan serta langkah yang diambil untuk menjamin hak-hak karyawan.
Berikut adalah tujuh perusahaan BUMN yang resmi ditutup pada tahun 2025, berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya:
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Maskapai penerbangan yang berdiri sejak 1962 ini berhenti beroperasi sejak 2014 akibat masalah keuangan dan pailit yang diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya pada 2022. Pembubaran resmi dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023.
PT Istaka Karya (Persero) Perusahaan konstruksi yang didirikan pada 1979 ini menghadapi krisis keuangan dengan kewajiban mencapai Rp1,08 triliun pada 2021. Istaka Karya dibubarkan melalui PP Nomor 13 Tahun 2023 setelah dinyatakan pailit.
PT Kertas Leces (Persero) Produsen kertas yang beroperasi sejak 1939 ini berhenti berproduksi pada 2010 karena masalah utang, termasuk tunggakan ke Perusahaan Gas Negara (PGN). Perusahaan ini dinyatakan pailit pada 2018 dan resmi dibubarkan pada 2023.
PT Industri Gelas (Persero) Perusahaan yang memproduksi kemasan kaca sejak 1959 ini menghentikan operasionalnya pada 2015 akibat sepinya pasar dan kasus korupsi. Pembubaran resmi dilakukan melalui PP Nomor 18 Tahun 2023.
PT Kertas Kraft Aceh (Persero) Beroperasi di Aceh sejak 1989, perusahaan penghasil kertas kantong semen ini berhenti berproduksi pada 2007 karena kesulitan bahan baku. Pembubaran disahkan melalui PP Nomor 17 Tahun 2023.
PT Industri Sandang Nusantara (Persero) Perusahaan tekstil yang berdiri pada 1999 ini mengalami kerugian berkepanjangan dan menjadi "pasien" Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Dibubarkan melalui PP Nomor 14 Tahun 2023.
PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) Perusahaan pembiayaan armada niaga yang berdiri sejak 1974 ini dinilai tidak fokus pada bisnis inti karena mengelola aset hotel. Pembubaran masih dalam proses penyelesaian PP pada 2025.
Kementerian BUMN, di bawah arahan Wakil Menteri Kartika Wirjoatmodjo, menetapkan tiga parameter untuk menentukan pembubaran: kesehatan keuangan yang buruk, kontribusi ekonomi yang minim, dan model bisnis yang tidak lagi berkelanjutan.
Ketujuh perusahaan ini dinilai telah memenuhi kriteria tersebut, dengan sebagian besar menghadapi masalah utang besar, kerugian berkelanjutan, atau ketidakmampuan bersaing di pasar.
Proses pembubaran dilakukan melalui mekanisme kepailitan yang melibatkan kurator dan pengawasan pengadilan untuk memastikan transparansi.
Pembubaran BUMN tentu memengaruhi ribuan karyawan, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun.
Kementerian BUMN menegaskan bahwa hak karyawan menjadi prioritas utama dalam proses likuidasi. Berikut adalah langkah-langkah yang diambil untuk menjamin hak karyawan:
Penjualan Aset untuk Pemenuhan Hak Karyawan Aset perusahaan yang dibubarkan dijual melalui kurator, dengan hasil penjualan dialokasikan berdasarkan peringkat klaim. Pajak dan hak karyawan, termasuk gaji, pesangon, dan kewajiban pensiun, berada di urutan teratas. Contohnya, penjualan aset PT Merpati Nusantara Airlines menghasilkan Rp310 miliar, yang digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pensiun karyawan.
Konsolidasi Karyawan ke Perusahaan Lain Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa penutupan BUMN tidak akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja massal. Sejumlah karyawan dialihkan ke perusahaan BUMN lain yang masih beroperasi, seperti yang dilakukan pada penutupan 70 BUMN pada 2021, di mana karyawan dikonsolidasikan ke perusahaan yang lebih sehat.
Proses Hukum yang Transparan Proses pembubaran dilakukan melalui pengadilan dengan pengawasan kurator untuk memastikan distribusi hasil penjualan aset adil bagi karyawan, kreditur, dan pemegang saham. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik, seperti demo karyawan PT Kertas Leces pada 2018 yang menuntut gaji dan pesangon.
Meskipun ada upaya untuk melindungi hak karyawan, tantangan tetap ada. Penjualan aset sering kali tidak cukup untuk menutupi seluruh kewajiban, terutama pada perusahaan dengan utang besar seperti Merpati Airlines (Rp10,9 triliun).
Selain itu, konsolidasi karyawan ke perusahaan lain memerlukan penyesuaian keterampilan dan tidak selalu menjamin posisi yang setara.
Dampak jangka panjang dari pembubaran ini juga mencakup potensi penurunan kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMN dan risiko kehilangan pekerjaan bagi ribuan karyawan.
Pembubaran tujuh BUMN ini merupakan bagian dari roadmap Kementerian BUMN hingga 2034, yang bertujuan mengurangi jumlah BUMN menjadi kurang dari 40 perusahaan dengan 12 klaster usaha.
Langkah ini diharapkan menciptakan BUMN yang lebih kompetitif, efisien, dan fokus pada bisnis inti.
Untuk mencegah kebangkrutan di masa depan, Kementerian BUMN mendorong penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan kompetensi manajemen, dan adaptasi terhadap perubahan pasar.
Penutupan tujuh BUMN pada 2025 adalah langkah berani untuk menyehatkan portofolio perusahaan pelat merah, tetapi juga menimbulkan tantangan besar bagi karyawan yang terdampak.
Dengan prioritas pada penjualan aset untuk memenuhi hak karyawan dan konsolidasi ke perusahaan lain, Kementerian BUMN berupaya meminimalkan dampak sosial.
Namun, keberhasilan strategi ini bergantung pada pelaksanaan yang transparan dan dukungan terhadap karyawan untuk beradaptasi di lingkungan kerja baru.
Transformasi BUMN ke depan diharapkan tidak hanya menciptakan efisiensi, tetapi juga menjaga kesejahteraan para pekerja yang telah berkontribusi bagi negara.