Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah Video

Hati-Hati! Penipuan Berkedok Salah Transfer dari Pinjol Ilegal Makin Gencar, OJK Beri Imbauan Begini

Elna Malika • Sabtu, 24 Mei 2025 | 00:00 WIB

 

Ilustrasi Penipuan Telepon
Ilustrasi Penipuan Telepon

JP Radar Nganjuk - Di tengah pesatnya perkembangan teknologi keuangan, penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat.

Salah satu modus yang kini tengah marak adalah penipuan "salah transfer", yang memanfaatkan kelengahan dan ketidaktahuan korban untuk menjerat mereka dalam utang fiktif.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan adanya peningkatan pengaduan terkait modus ini, yang sering kali berujung pada teror dan ancaman dari pelaku.

Modus penipuan ini biasanya dimulai ketika seseorang tiba-tiba menerima transfer dana ke rekening bank mereka tanpa pernah mengajukan pinjaman.

Tak lama kemudian, pelaku, yang mengaku sebagai pihak pinjol atau perwakilan bank, menghubungi korban dan menyatakan bahwa dana tersebut merupakan "kesalahan transfer".

Korban diminta untuk mengembalikan dana tersebut ke rekening tertentu atau bahkan mengunduh aplikasi yang disediakan pelaku untuk "verifikasi". 

Namun, kenyataannya, dana tersebut berasal dari pinjol ilegal yang sengaja menggunakan data pribadi korban yang kemungkinan besar diperoleh dari kebocoran data untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan mereka.

Jika korban terlanjur menggunakan dana atau mengikuti instruksi pelaku, mereka akan ditagih dengan bunga selangit atau diteror untuk membayar utang yang sebenarnya tidak pernah mereka ajukan.

Untuk menghindari jebakan pinjol ilegal, masyarakat perlu mengenali ciri-cirinya, seperti:

 Baca Juga: Ingin Punya Kartu Kredit? Simak Syarat Syarat yang Harus Dipenuhi

Jika Anda menerima transfer dana tak dikenal, berikut langkah-langkah yang disarankan oleh OJK untuk mengatasinya:

 Baca Juga: Alfamart Resmi Ambil Alih Lawson Indonesia dengan Nilai Rp 200,45 Miliar

OJK dan AFPI terus menggencarkan edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas platform pinjol sebelum bertransaksi dan menghindari tawaran yang terlalu menggiurkan.

Hingga Juli 2024, OJK mencatat hanya 98 pinjol legal yang terdaftar dan berizin, seperti Danamas, Investree, dan Amartha.

Sementara itu, ribuan entitas pinjol ilegal telah diblokir sejak 2017, namun praktik ini masih terus bermunculan karena tingginya kebutuhan dana di masyarakat.

Modus penipuan salah transfer dari pinjol ilegal adalah ancaman nyata yang memanfaatkan kelengahan dan kebocoran data pribadi.

Dengan meningkatkan kewaspadaan, memahami ciri-ciri pinjol ilegal, dan mengambil langkah cepat saat menghadapi modus ini, masyarakat dapat melindungi diri dari kerugian finansial dan tekanan psikologis.

Selalu pastikan untuk bertransaksi hanya dengan platform resmi dan laporkan setiap aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang. 

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#pinjol #teknologi #radar nganjuk berita hari ini #modus #penipua rihana-rihani #Satgas PASTI #ojk #salah transfer