JP Radar Nganjuk - Pekerja yang memilih untuk mengundurkan diri dari pekerjaan sering kali bertanya-tanya kapan mereka dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
JHT merupakan program perlindungan sosial yang dirancang untuk memberikan jaminan finansial bagi pekerja saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Namun, bagi pekerja yang resign atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dana ini juga bisa dicairkan dengan memenuhi ketentuan tertentu.
Artikel ini akan membahas waktu pencairan JHT setelah resign, syarat yang diperlukan, serta prosedur pengajuannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang resign dapat mengajukan pencairan dana JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri diterbitkan oleh perusahaan.
Selama periode ini, perusahaan wajib menonaktifkan status kepesertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.
Penting untuk dicatat bahwa pekerja tidak boleh aktif bekerja di perusahaan lain selama masa tunggu ini agar klaim JHT dapat diproses.
Jika pekerja sudah bekerja di tempat baru, dana JHT akan dilanjutkan di perusahaan tersebut dan tidak dapat dicairkan.
Proses pencairan JHT setelah pengajuan juga bergantung pada jumlah saldo yang dimiliki peserta:
- Saldo di bawah Rp10 juta: Proses pencairan maksimal satu hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap, dan dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
- Saldo di atas Rp10 juta: Proses pencairan membutuhkan waktu hingga lima hari kerja sejak dokumen lengkap, dan harus dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau situs Lapak Asik.
Untuk mencairkan dana JHT setelah resign, peserta harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopinya.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Buku tabungan atas nama peserta.
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bagi yang resign atau terkena PHK.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta atau peserta pernah mengajukan klaim sebagian.
Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi bahwa peserta memenuhi syarat pencairan, termasuk status tidak aktif bekerja.
Baca Juga: Bukan Tutup, Shell Ganti Strategi! SPBU Dikelola Mitra, Merek Tetap Eksis
Pencairan JHT dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu offline (di kantor cabang) atau online (melalui aplikasi JMO atau situs Lapak Asik). Berikut langkah-langkahnya:
1. Pencairan Offline di Kantor Cabang
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Bawa dokumen asli dan fotokopi yang diperlukan.
- Isi formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan.
- Ambil nomor antrean dan tunggu proses wawancara serta verifikasi data oleh petugas.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang telah dilampirkan.
2. Pencairan Online melalui Aplikasi JMO (untuk saldo di bawah Rp10 juta)
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Login menggunakan email dan kata sandi yang terdaftar.
- Pastikan data kepesertaan sudah diperbarui dan terdapat tanda centang hijau pada laman pengajuan klaim JHT.
- Lakukan verifikasi biometrik dengan mengambil swafoto sesuai ketentuan.
- Isi data NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening aktif.
- Periksa rincian saldo JHT, lalu klik “Konfirmasi” untuk mengajukan klaim.
- Pantau status pengajuan melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi.
3. Pencairan Online melalui Situs Lapak Asik (untuk saldo di atas Rp10 juta)
- Buka situs resmi Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah dokumen persyaratan dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF (maksimal ukuran 6 MB).
- Periksa data yang diisi, lalu klik “Simpan”.
- Cek email untuk jadwal wawancara online dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
- Siapkan dokumen asli saat wawancara untuk verifikasi data melalui video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Meskipun artikel ini berfokus pada pekerja yang resign, perlu diketahui bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja juga dapat mencairkan sebagian dana JHT, yaitu 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah, dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun.
Pencairan ini hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang atau situs Lapak Asik, dengan waktu proses maksimal lima hari kerja setelah dokumen lengkap.
Untuk memastikan proses pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar, pastikan semua dokumen seperti KTP, KK, kartu peserta, buku tabungan, dan surat keterangan berhenti kerja sudah lengkap dan sesuai sebelum pengajuan.
Perbarui data kepesertaan di aplikasi JMO untuk pencairan online, dan pantau status klaim melalui fitur “Tracking Klaim” atau email.
Jika mengajukan melalui situs Lapak Asik, siapkan dokumen asli untuk verifikasi wawancara online.
Rencanakan penggunaan dana dengan bijak setelah cair untuk kebutuhan jangka panjang, seperti investasi atau tabungan.
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan setelah resign dengan masa tunggu satu bulan sejak surat pengunduran diri diterbitkan, selama pekerja tidak aktif bekerja di perusahaan lain.
Proses pencairan bervariasi, dengan waktu maksimal satu hari kerja untuk saldo di bawah Rp10 juta (via JMO) dan lima hari kerja untuk saldo di atas Rp10 juta (via kantor cabang atau Lapak Asik).
Dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang tepat, pencairan dana JHT dapat berjalan lancar.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau hubungi kantor cabang terdekat.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira