Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Bank BUMN Bisa Tukar Valas, Ini Caranya dan Alternatif Jika Tidak Tersedia

Redaksi Radar Nganjuk • Rabu, 28 Mei 2025 | 04:00 WIB
Bank BUMN
Bank BUMN

JP Radar Nganjuk– Tak banyak yang tahu, bank-bank milik negara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN ternyata menyediakan layanan penukaran valuta asing (valas) bagi nasabah dan masyarakat umum.

Meski begitu, tidak semua cabang memiliki fasilitas ini.

Biasanya, layanan tukar uang asing tersedia di cabang utama, kantor wilayah, atau lokasi strategis seperti bandara dan kawasan wisata.

Sebelum datang, masyarakat disarankan mengecek terlebih dahulu melalui situs resmi atau menghubungi call center masing-masing bank.

Untuk prosesnya, nasabah cukup membawa kartu identitas seperti KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA.

Setelah itu, tinggal mengantre di teller dan melakukan penukaran sesuai kurs yang berlaku saat itu.

Penting diperhatikan, kondisi fisik uang yang ditukarkan juga menjadi pertimbangan. Uang yang sobek, lusuh, atau tercoret umumnya akan ditolak.

Meski nilai tukar di bank BUMN tergolong aman dan resmi, kadang masih kalah kompetitif dibanding money changer swasta.

Oleh karena itu, banyak warga memilih tempat penukaran uang non-bank sebagai alternatif.

Di berbagai kota besar, terdapat sejumlah money changer resmi yang telah mengantongi izin dari Bank Indonesia.

Beberapa nama seperti VIP Money Changer, Dua Sisi Money Changer, hingga Risansa Money Changer di Yogyakarta menjadi pilihan populer.

Selain itu, money changer di bandara juga bisa jadi opsi praktis, meski biasanya menawarkan kurs yang kurang bersaing.

Untuk kebutuhan transfer lintas negara, platform digital seperti Wise dan Transfez pun kian diminati karena kecepatan dan kemudahannya.

Bagi masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri atau memiliki kebutuhan transaksi valuta asing, mengetahui tempat dan cara penukaran uang yang aman menjadi hal penting.

Apapun pilihannya, pastikan tempat tersebut resmi dan memiliki izin dari Bank Indonesia.

Penulis: Effa Desiana Hidayah

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#uang #valas #berita nganjuk hari ini #bank bumn #ekonomi #money #penukaran mata uang asing