JP Radar Nganjuk - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menegaskan komitmennya untuk melindungi warga lanjut usia (lansia) yang rentan secara ekonomi melalui Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) Lansia. Program ini dirancang khusus untuk membantu lansia berusia 60 tahun ke atas agar dapat memenuhi kebutuhan dasar dan menjalani masa tua dengan lebih layak.
Baca Juga: Masuk di Rekening! Bansos BLT Kesra (BLTS) November 2025 Cair, KPM Terima Rp900.000 Sekaligus
Bansos PKH Lansia adalah bantuan tunai yang disalurkan secara reguler setiap triwulan (tiga bulan) melalui bank-bank Himbara atau PT Pos Indonesia. Program ini menyasar lansia dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat dalam desil 1–4 pada sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Cara Cepat Daftar Bansos PKH Lansia Lewat DTSEN
Saat ini, proses pendaftaran untuk memastikan lansia masuk sebagai calon penerima dapat dilakukan dengan lebih cepat dan terpusat melalui sistem DTSEN. Ini menghilangkan kebutuhan untuk mengunjungi banyak instansi, cukup dengan menyiapkan dokumen identitas utama.
Berikut langkah-langkah mudah mendaftarkan lansia sebagai calon penerima PKH:
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Sudah Cair. Segera Cek Rekening Sekarang!
Langkah Pendaftaran Langsung di Kantor Desa/Kelurahan
-
Siapkan Dokumen: Pastikan Anda memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK) aktif, dan bukti domisili terbaru.
-
Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan: Datangi kantor desa atau kelurahan di wilayah domisili Anda.
-
Cek Status Data: Minta petugas untuk memastikan data lansia sudah terdaftar dalam sistem DTSEN atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-
Pendaftaran Baru: Jika belum terdaftar, petugas akan membantu melakukan pendaftaran baru melalui aplikasi DTSEN/DTKS.
-
Isi Formulir: Isi formulir usulan penerima bantuan dengan data yang lengkap dan benar sesuai dokumen identitas.
-
Tunggu Verifikasi: Tunggu proses verifikasi dan validasi (verval) data oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota.
Status Disetujui: Setelah disetujui, nama lansia akan muncul di daftar calon penerima bansos PKH lansia.
Penting: Beberapa daerah juga menyediakan opsi pendaftaran online melalui situs resmi pemerintah daerah atau portal Kemensos.
Baca Juga: Tak Terima Bansos Rp 900 Ribu? Segera Cek di Web Kemensos. Ini Caranya!
Syarat dan Tips Agar Data Lansia Diterima
Agar proses pendaftaran berjalan lancar dan data lansia diterima di sistem DTSEN, perhatikan tips berikut:
| Kategori | Syarat & Ketentuan |
| Usia | Berusia 60 tahun ke atas. |
| Ekonomi | Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang masuk dalam Desil 1–4 pada sistem DTSEN/DTKS. |
| Identitas | Memiliki NIK dan KK aktif serta sesuai dengan alamat domisili terkini. |
| Kriteria Tambahan | Data yang diinput harus benar dan menghindari duplikasi pendaftaran. |
| Tips | Segera lakukan pembaruan data di kantor desa/kelurahan atau Dinsos jika terdapat kesalahan data atau perubahan alamat. |