JP Radar Nganjuk - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya memberikan kepastian tegas terkait kelanjutan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara resmi mengumumkan bahwa program BSU tidak akan dilanjutkan, sekaligus menepis spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai pencairan tahap kedua pada November 2025.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Batal Cair? Cek Faktanya!
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul banyaknya pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya penyaluran dana BSU lanjutan, padahal bantuan senilai Rp600.000 tersebut sebelumnya telah disalurkan secara penuh kepada jutaan penerima di seluruh Indonesia.
"Program BSU tidak akan dilanjutkan, sehingga pencairan tahap kedua tidak akan dilakukan," tegas Menaker Yassierli, meluruskan informasi yang salah terkait keberadaan program subsidi upah.
Baca Juga: Cek BSU dengan NIK Terbaru 2025. Ini Caranya!
Mengenal Kembali BSU: Bantuan Rp600 Ribu untuk Stabilitas Ekonomi
BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah bantuan tunai langsung dari pemerintah sebesar Rp600.000 yang ditujukan bagi pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan utama menjaga daya beli pekerja dan stabilitas ekonomi menjelang akhir tahun.
Data penerima dikumpulkan dari BPJS Ketenagakerjaan dan diverifikasi secara ketat oleh Kemnaker, sebelum dana disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening bank.
Kriteria Penerima BSU 2025 (Periode Sebelumnya)
Meskipun program tidak dilanjutkan, penting untuk mengetahui kriteria penerima pada periode pencairan sebelumnya:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
-
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
-
Memiliki penghasilan bulanan maksimal Rp3,5 juta atau menyesuaikan UMP/UMK daerah jika lebih tinggi.
-
Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain (seperti PKH atau BPNT).
-
Memiliki rekening aktif di salah satu bank penyalur pemerintah (Bank Himbara).
Baca Juga: Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025 Terbaru. Apakah Kamu Salah Satu Penerima?
Cara Cek Status Penerima (Untuk Verifikasi Riwayat)
Bagi pekerja yang ingin memastikan kembali status penerimaan BSU pada periode sebelumnya, pengecekan dapat dilakukan melalui:
-
Website BSU Kemnaker: Kunjungi bsu.kemnaker.go.id, login/buat akun, lengkapi data profil, lalu cek status di menu "BSU".
-
Website BPJS Ketenagakerjaan: Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, masukkan NIK dan data diri yang diminta.
-
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Unduh dan login, lalu pilih menu "BSU" untuk melihat status penerimaan.
Waspada Penipuan!
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk informasi palsu atau pihak yang meminta data pribadi (NIK, nomor rekening, kode OTP) terkait pencairan BSU. Selalu pastikan informasi BSU hanya bersumber dari situs resmi pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Karen Wibi