JP Radar Nganjuk- Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)! Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Beras pada bulan November 2025. Bantuan ini tidak hanya berupa beras 10 kg, tetapi juga disertai tambahan minyak goreng sebanyak 2 liter, sebagai komitmen nyata pemerintah untuk meringankan beban kebutuhan pangan pokok masyarakat.
Penyaluran bantuan ini akan dilakukan secara bertahap melalui Perum Bulog ke titik-titik lokasi di tiap desa atau kelurahan.
Cara Cek Penerima Bansos Beras November 2025 Lewat HP
Masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima Bansos Beras ini tidak perlu repot-repot mendatangi kantor dinas sosial atau kelurahan. Pengecekan status dapat dilakukan secara online dan mudah melalui HP:
Baca Juga: Bansos PKH Lansia Rp2,4 Juta Disalurkan November 2025
1. Melalui Laman Resmi Cek Bansos Kemensos
Cara ini adalah yang paling sering diakses dan direkomendasikan:
-
Buka laman resmi cek bansos Kemensos di
https://cekbansos.kemensos.go.id/. -
Masukkan data lengkap wilayah domisili Anda (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa).
-
Ketik Nama Lengkap Anda sesuai KTP.
-
Masukkan kode captcha yang muncul dengan benar.
-
Klik “Cari Data”.
Jika NIK Anda terdaftar, tabel hasil pencarian akan menampilkan status, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Pastikan status menunjukkan informasi penerimaan bansos.
Baca Juga: Bansos Beras dan Minyak Goreng Cair November 2025, Targetkan 18,27 Juta Penerima!
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Anda juga bisa mengecek status penerimaan melalui aplikasi resmi Kemensos:
-
Unduh dan Buka aplikasi Cek Bansos di perangkat Anda.
-
Jika belum punya, pilih “Daftar” atau “Buat Akun” dan lengkapi data diri (NIK, alamat, email, kata sandi).
-
Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah swafoto dan foto KTP.
-
Setelah berhasil masuk/login, buka menu “Profil” untuk melihat informasi jenis bantuan sosial yang Anda terima.
Penting: Program bansos beras dan minyak goreng ini bertujuan untuk menjaga daya beli serta menstabilkan harga pangan. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari Kemensos dan segera menghubungi pihak terkait di desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat jika merasa berhak namun belum terdaftar.