JP Radar Nganjuk - Pasar komoditas logam mulia dalam negeri kembali bergairah. Pada perdagangan hari ini, Jumat, 7 November 2025, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat mengalami kenaikan signifikan, melanjutkan tren penguatan di tengah dinamika ekonomi global.
Berdasarkan data resmi dari Logam Mulia, harga emas Antam pecahan 1 gram hari ini mencapai Rp2.296.000. Angka ini melonjak sebesar Rp9.000 dibandingkan posisi penutupan perdagangan kemarin, Kamis, 6 November 2025, yang masih berada di level Rp2.287.000 per gram.
Baca Juga: Harga Emas Antam Kembali Menguat: Naik Rp8.000, Tembus Rp2.286.000 per Gram
Kenaikan harga ini mencerminkan tingginya permintaan terhadap aset safe haven seperti emas, serta potensi pelemahan nilai tukar atau inflasi yang mendorong investor beralih ke logam mulia.
Harga Jual Kembali (Buyback) Turut Menguat
Tidak hanya harga jual, harga buyback (harga jual kembali) emas Antam juga ikut terkerek naik. Hari ini, harga buyback ditetapkan pada Rp2.161.000 per gram, naik Rp9.000 dari posisi sebelumnya Rp2.152.000 per gram.
Kenaikan harga buyback ini tentu menjadi sentimen positif bagi para pemilik emas yang berencana mencairkan investasinya, karena mereka akan menerima hasil penjualan yang lebih tinggi.
Definisi: Buyback adalah harga yang akan diterima oleh pemilik emas batangan jika mereka memutuskan untuk menjual kembali emas tersebut langsung kepada Antam.
Baca Juga: Info Penting Untuk Warga Nganjuk! Harga Emas Antam Alami Penurunan Signifikan
Rincian Harga Emas Antam Jumat, 7 November 2025
Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam untuk berbagai pecahan hari ini, yang dapat menjadi panduan bagi investor dan kolektor:
| Pecahan Emas | Harga Hari Ini (Rp) |
| 0,5 gram | 1.198.000 |
| 1 gram | 2.296.000 |
| 2 gram | 4.532.000 |
| 3 gram | 6.773.000 |
| 5 gram | 11.255.000 |
| 10 gram | 22.455.000 |
| 25 gram | 56.012.000 |
| 50 gram | 111.945.000 |
| 100 gram | 223.812.000 |
| 250 gram | 559.265.000 |
| 500 gram | 1.118.320.000 |
| 1.000 gram | 2.236.600.000 |
Baca Juga: Emas Antam Meroket Rp 100 Ribu dalam Seminggu, Tren Naik Serentak di Seluruh Daerah
Catatan Penting: Pajak Transaksi Emas
Investor perlu mencatat bahwa setiap transaksi emas Antam dikenakan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017:
-
Pajak Pembelian (PPh 22):
-
Pemegang NPWP: 0,45% dari nilai transaksi.
-
Non-NPWP: 0,9% dari nilai transaksi.
-
-
Pajak Jual Kembali (Buyback) (PPh 22):
-
Berlaku untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta.
-
Pemegang NPWP: 1,5% dari total nilai buyback.
-
Non-NPWP: 3% dari total nilai buyback.
-
Pajak atas transaksi jual kembali ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Kenaikan harga emas yang signifikan hari ini memperkuat posisi logam mulia sebagai salah satu instrumen investasi yang menjanjikan di tengah ketidakpastian ekonomi global tahun 2025.
Editor : Karen Wibi