JP Radar Nganjuk - Harapan mengenai adanya kenaikan gaji dan pembayaran rapelan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025 yang santer beredar di masyarakat dan media sosial, kini mendapatkan bantahan tegas. PT Taspen (Persero) secara resmi mengklarifikasi bahwa kabar tersebut adalah tidak benar dan belum didukung oleh aturan resmi pemerintah.
Isu yang diklaim bahkan menyertakan persetujuan dari Menteri Keuangan tersebut, telah disangkal oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). PT Taspen melalui akun Instagram resminya @taspen menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025. "Perlu kami tegaskan, Taspen memastikan belum ada keputusan Pemerintah mengenai kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan," tulis pihak Taspen dalam keterangan resmi yang dilansir Kamis (6/11/2025).
Dasar Hukum yang Masih Berlaku
PT Taspen menjelaskan bahwa gaji pensiunan PNS yang berlaku saat ini masih mengacu pada regulasi sebelumnya, yaitu:
-
Pensiun Pokok: Masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda. Kenaikan pokok sebesar ± 12 persen yang ditetapkan dalam PP ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
-
Gaji ASN Aktif: Gaji pokok ASN aktif masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Dengan demikian, hingga tanggal 6 November 2025, belum ada kebijakan baru yang menetapkan kenaikan atau pembayaran rapelan gaji pensiun melebihi kebijakan tahun 2024.
Baca Juga: Taspen Beri Fakta Soal Isu Rapel dan Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2025, Begini Klarifikasinya
Layanan Taspen Berpedoman pada Prinsip 5T
Taspen menjamin bahwa seluruh layanan kepada peserta, termasuk pencairan pensiun bulanan, tetap berjalan lancar dan berpedoman pada prinsip 5T:
-
Tepat Administrasi
-
Tepat Orang
-
Tepat Waktu
-
Tepat Jumlah
-
Tepat Tempat
Prinsip ini menjadi standar operasional dalam menyalurkan hak-hak peserta secara akurat.
Baca Juga: Gaji Pensiunan Naik di Bulan November 2025? Cek Faktanya!
Imbauan untuk Berhati-hati
Taspen mengingatkan masyarakat, khususnya para pensiunan dan ahli waris, agar berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial atau grup pesan yang tidak jelas sumbernya.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal-kanal resmi Taspen agar terhindar dari salah paham dan potensi penipuan.
Kanal Informasi Resmi Taspen:
-
Call Center: 1500 919
-
Akun media sosial resmi Taspen
-
Situs resmi: www.taspen.co.id
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman yang benar kepada publik.
Editor : Karen Wibi