JP Radar Nganjuk - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 terus menjadi perhatian jutaan pekerja di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengonfirmasi bahwa penyaluran BSU tahap pertama telah rampung, dan saat ini sedang memproses pencairan untuk sisa penerima hingga akhir tahun 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebut bahwa penyaluran dana subsidi upah tahap pertama telah dimulai dengan total pencairan mencapai 2.450.068 rekening dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan berhak menerima bantuan.
"Sisanya sekitar 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyelesaian administrasi dan verifikasi data untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan," jelas Yassierli.
Pekerja yang telah lolos verifikasi diharapkan dapat menerima BSU tahap lanjutan ini dalam waktu dekat, sebelum akhir tahun 2025.
Nominal dan Mekanisme Pencairan
BSU 2025 disalurkan kepada pekerja yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025. Nominal yang diberikan adalah Rp300 ribu per bulan.
Dalam pencairan tahap pertama, dana disalurkan langsung untuk dua bulan sekaligus (periode Juni dan Juli), sehingga total yang diterima oleh pekerja adalah Rp600 ribu.
Pencairan dilakukan secara langsung ke rekening bank yang terdaftar. Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), meliputi BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. Khusus untuk wilayah Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, pemerintah tetap menyediakan alternatif penyaluran melalui PT Pos Indonesia (melalui aplikasi Pospay).
Cara Cek Status Penerima
Untuk memastikan progres pencairan dan status sebagai penerima BSU 2025, pekerja dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui dua situs resmi Kemnaker:
-
Akses situs: bsu.kemnaker.go.id
-
Akses situs: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (masuk/login untuk melihat detail penerima)
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi dan tidak mudah percaya terhadap informasi hoaks terkait pencairan BSU.
Editor : Karen Wibi