Bagi pasangan suami istri yang sama-sama berpenghasilan, mempunyai NPWP masing masing bukan merupakan hal yang aneh, apalagi jika istri bekerja atau berpenghasilan jauh sebelum adanya ikatan pernikahan. Sebelum diterapkannya NPWP sebagai NIK, hal tersebut bukan tidak menjadi persoalan. Namun setelah diterapkannya NPWP sebagai NIK hal tersebut akan menjadi persoalan tersendiri dalam penghitungan pajak penghasilan saat pelaporan SPT Tahunan.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7/1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Permerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh), keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis. Hal itu berarti penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga.
Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Dalam ketentuan yang ada, wanita kawin dapat memilih untuk:
- menggabungkan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami, atau
- melaksanakan kewajiban perpajakannya secara terpisah, apabila memenuhi kondisi tertentu seperti hidup terpisah, memiliki perjanjian pisah harta (PH), atau memilih untuk melaporkan pajak secara mandiri (MT).
Lebih lanjut, mari kita jabarkan keuntungan atas 2 pilihan di atas.
Istri memilih menggabungkan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami.
Dengan menggabungkan NPWP istri ke NPWP suami, keluarga memiliki satu identitas pajak yang jelas dan valid, sehingga tidak ada lagi duplikasi data atau kebingungan dalam pelaporan. Yang wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan hanya kepala keluarga disini adalah suami, untuk penghasilan istri yang didapatkan dari satu pemberi kerja nantinya akan dilaporkan pada SPT Tahunan pajak penghasilan suami sebagai penghasilan yang bersifat final tanpa menambah kewajiban.
Simulasi penghitungan pajak penghasilan
Penghasilan Neto Suami Setahun: Rp. 120.000.000
Status K/0 dengan PTKP Rp. 58.500.000
Penghasilan kena pajak sebesar Rp. 61.500.000
Pajak penghasilan suami sebesar Rp. 3.225.000
Penghasilan Neto Istri Setahun: Rp. 96.000.000
Status TK/0 dengan PTKP Rp. 54.00.000
Penghasilan kena pajak sebesar Rp. 42.000.000
Pajak penghasilan istri sebesar Rp. 2.100.000
Total pajak penghasilan suami dan istri setahun Rp.5.325.000
Istri memilih kewajiban perpajakannya secara terpisah
Dengan memlih terpisah dengan suami, membuat istri memiliki NPWP sendiri yang berbeda dengan suami tanpa membuat perjanjian pisah harta. Dalam status MT pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan wajib dilakukan masing masing baik oleh suami maupun istri. Namun, PPh terutangnya dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto.
Simulasi penghitungan pajak penghasilan
Penghasilan Neto Suami Setahun: Rp. 120.000.000
Penghasilan Neto Istri Setahun: Rp. 96.000.000
Total penghasilan neto istri dan suami: Rp. 216.000.000
Status K/I/0 dengan PTKP Rp. 112.500.000
Penghasilan kena pajak sebesar Rp. 103.500.000
Total pajak penghasilan suami dan istri setahun Rp.9.525.000
Proporsi PPh terutang suami istri yang dilaporkan di SPT Tahunan
Suami: (Rp. 120.000.000/Rp.216.000.000) x Rp. 9.525.000 = Rp. 5.291.667
Istri: (Rp. 96.000.000/Rp.216.000.000) x Rp. 9.525.000 = Rp. 4.233.333
Dengan demikian, kita simpulkan bahwa penggabungan NPWP istri dengan NPWP suami merupakan strategi untuk mewujudkan pelaporan pajak keluarga yang lebih sederhana dan efisien.
Tata cara penggabungan NPWP suami dan istri pada sistem Coretax
Untuk melakukan penggabungan NPWP istri dengan NPWP suami, wajib pajak tidak perlu datang ke KPP, hal tersebut dapat dilakukan di sistem Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id). Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- aktivasi akun coretax istri
- NIK istri belum masuk ke DUK (Daftar Unit Keluarga) suami
Klik daftar disini – perorangan – pilih Ya (jika wajib pajak memiliki NIK) Tidak (jika wajib pajak tidak memiliki NIK – perorangan - Isi data sesuai dengan KTP dan KK (terutama yang bertanda bintang) - simpan
- NIK istri masuk ke DUK (Daftar Unit Keluarga) suami
Kilik aktifasi akun – centang pilihan (Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?*) lalu isikan NIK klik tanda lup (cari) – isikan email dan Nomor telepon yang terdaftar pada sistem administrasi DJP – lakukan foto selfie – klik simpan.
- melakukan perubahan status npwp non efektif
klik portal saya – perubahan status – penetapan Wajaib Pajak Non Efektif – Isi data, pilih alasan yang: “WP Wanita kawin memilih menggunakan perhitungan pajak dengan suami “–Unggah Scan KK – Simpan – tunggu diproses dan diapprove sama petugas di KPP terdaftar, max 5 hari kerja – cek secara berkala hasil keputusannya.
- memasukkan NIK istri pada daftar keluarga pada akun coretax suami.
Klik portal saya - profil saya - informasi umum - edit – daftar anggota keluarga – daftar anggota keluarga – masukkan datanya – simpan.
Permohonan penggabungan NPWP Istri wajib disampaikan sebelum wajib pajak suami menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Ditulis Oleh: Alin Fitriani, S.Si, M.M
Penulis adalah Penyuluh Pajak Ahli Muda, KPP Pratama Mojokerto
Editor : Karen Wibi