UMK Nganjuk Naik Jadi Rp 2,56 Juta, Usaha Mikro & Kecil Dapat Pengecualian Gaji? Ini Penjelasan Disnaker.
Karen Wibi• Senin, 5 Januari 2026 | 14:48 WIB
Disnaker Sosialisasi ke Perusahaan di Kabupaten Nganjuk
Disnaker Sosialisasi ke Perusahaan di Kabupaten Nganjuk
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Kenaikan upah minimum kota/kabupaten sepertinya tidak akan dirasakan oleh semua pekerja di Kabupaten Nganjuk. Karena ada perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK. Salah satunya adalah usaha mikro dan usaha kecil.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk Itsna Shofiani mengatakan, meski UMK sudah dinaikkan, ada beberapa karyawan yang tidak akan menikmatinya. “Benar UMK telah naik, namun UMK tersebut tidak dapat dinikmati oleh seluruh pekerja di Kabupaten Nganjuk,” ujarnya kepada wartawan koran ini.
Itsna menjelaskan, usaha mikro dan usaha kecil mendapat keringanan dalam pembayaran gaji pekerja. Mereka tidak diwajibkan membayar gaji senilai UMK. Namun hal itu tidak bisa dilakukan oleh sembarang perusahaan. Menurut Itsna, ada ciri-ciri dari usaha mikro dan usaha kecil.
Untuk usaha mikro, kekayaan bersih yang dimiliki perusahaan terbanyak adalah Rp 50 juta.
Ditambah perusahaan tersebut hanya memiliki omset tahunan maksimal Rp 300 juta. Sedankan usaha kecil adalah perusahaan yang memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Ditambah omset tahunan di angka Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
Meski di bawah UMK, Itsna menerangkan, ada perhitungan penggajian yang wajib dilakukan perusahaan. Yakni gaji minimal harus memenuhi batas 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat provinsi dan 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.
Sebelum 1 Januari 2026, Disnaker Nganjuk terus melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di Kabupaten Nganjuk. Harapannya seluruh perusahaan di Nganjuk dapat memberi gaji layak ke para pekerja. “Kami tetap usahakan semua pekerja di Nganjuk bisa mendapat gaji yang layak. Salah satunya sesuai UMK,” tandas Itsna.
Seperti diberitakan sebelumnya, UMK di Kabupaten Nganjuk naik. Dari yang semula Rp 2,4 juta menjadi Rp 2,56 juta. Kepastian itu dikatakan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 24 Desember lalu. (wib/tyo)