Radar Nganjuk - Banyak calon pembeli emas Antam yang belum mengetahui bahwa setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan pajak. Sebelum membeli, penting untuk memahami aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 agar tidak kaget saat pembayaran. Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan regulasi terbaru yang berlaku per 2026.
Pajak Pembelian Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen dari harga beli.
Namun jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak turun drastis menjadi hanya 0,25 persen, sesuai ketentuan yang diperbarui dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Status NPWP. Tarif PPh 22 Pembelian
Memiliki NPWP. 0,25% dari harga beli
Tidak memiliki NPWP. 0,9% dari harga beli
Selisih tarif ini cukup signifikan. Sebagai contoh, pada pembelian emas 10 gram senilai Rp27.185.000 (harga 4 Juni 2026):
- Dengan NPWP: pajak Rp 67.963
- Tanpa NPWP: pajak Rp 244.665
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 resmi.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali ke Antam)
Saat menjual kembali emas ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, berlaku ketentuan:
- Memiliki NPWP : 1,5% dari nilai buyback
- Tidak memiliki NPWP : 3% dari nilai buyback
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima. Artinya, jumlah uang yang Anda terima sudah dikurangi pajak.
Tips Hemat Pajak saat Beli Emas Antam
1. Pastikan sudah punya NPWP. Ini cara paling mudah memangkas biaya pajak dari 0,9% menjadi 0,25% untuk pembelian, dan dari 3% menjadi 1,5% untuk buyback.
2. Simpan semua bukti potong PPh 22. Bukti ini bisa digunakan sebagai kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan Anda.
3. Rencanakan transaksi buyback. Jika nilai jual di bawah Rp10 juta, pajak buyback tidak dikenakan — pertimbangkan ini dalam strategi investasi Anda.
Harga Emas Antam per 4 Juni 2026 (Referensi)
Harga emas Antam hari ini, Kamis 4 Juni 2026, stabil di Rp2.774.000 per gram berdasarkan data logammulia.com pukul 05.21 WIB, tidak berubah dari hari sebelumnya.
Editor : Miko