JP Radar Nganjuk – Model dan aktris Paula Verhoeven mengambil langkah tegas dengan mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) di Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/4/2025).
Kunjungan ini dilakukan sehari setelah Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Baim Wong, suami Paula selama enam tahun.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Paula tampak membawa sejumlah dokumen dalam map putih, yang diduga berkaitan dengan aduan yang ia ajukan.
Paula menyatakan bahwa kedatangannya ke KY bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim PA Jakarta Selatan dalam menangani perkara perceraiannya.
“Saya hadir di sini untuk mengadukan kemungkinan adanya pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim yang terjadi selama proses sidang cerai saya,” ujar Paula dengan nada tegas di depan awak media.
Dalam pernyataannya, Paula juga membantah keras tuduhan yang menyebutkan dirinya terlibat perselingkuhan, sebagaimana diungkapkan dalam putusan pengadilan.
Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan siap mempertanggungjawabkan pernyataannya hingga akhirat.
“Saya bukan orang yang sempurna, tapi selama menjalani rumah tangga dengan Baim, saya telah berusaha menjadi istri yang baik,” tambahnya dengan raut wajah penuh emosi.
Putusan cerai yang dibacakan pada Rabu (16/4/2025) melalui sidang e-court memutuskan bahwa Paula dinyatakan sebagai istri nusyuz (durhaka) oleh majelis hakim.
Pengadilan juga mengabulkan hak asuh anak bersama untuk kedua putra mereka, Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Dragon Wong, dengan pengaturan pengasuhan bergantian setiap dua minggu.
Selain itu, Paula memperoleh nafkah mutah sebesar Rp1 miliar dari Baim Wong, jauh lebih rendah dari tuntutan awalnya sebesar Rp3 miliar.
Menurut Paula, putusan hakim mengandung kejanggalan, terutama dalam mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan.
Ia menilai bahwa narasi perselingkuhan yang dituduhkan kepadanya tidak didukung oleh fakta yang kuat.
“Saya ingin keadilan. Jika saya mengajukan banding, bukan karena saya menolak co-parenting, tetapi karena saya ingin putusan yang adil berdasarkan bukti,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa putusan pengadilan telah membuktikan kebenaran dari tuduhan yang disampaikan Baim sejak awal.
Dalam konferensi pers, Fahmi menyebut bahwa fakta perselingkuhan Paula telah terbukti di persidangan, yang menjadi dasar pengadilan menyatakan status nusyuz.
Langkah Paula ke Komisi Yudisial ini memicu perhatian publik, dengan banyak pihak menanti apakah aduan ini akan membawa perubahan pada putusan cerai atau sekadar menjadi bentuk perlawanan atas label “istri durhaka” yang disematkan kepadanya.
Hingga kini, Paula masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut, hanya meminta wartawan menunggu hingga proses pengaduan selesai.
Kandasnya rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven, yang dimulai pada 22 November 2018, memang menyita perhatian masyarakat.
Pasangan ini, yang dikaruniai dua anak, telah berpisah rumah sejak April 2024, sebelum akhirnya Baim mengajukan gugatan cerai pada Oktober 2024.
Dengan aduan ini, perjalanan pasca-perceraian mereka tampaknya masih akan berlanjut di ranah hukum.