JP Radar Nganjuk - Pada 16 April 2025, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengeluarkan putusan resmi perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven, yang juga menetapkan hak asuh bersama untuk kedua anak mereka, Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Dragon Wong.
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa putusan ini mengharuskan pengasuhan dilakukan secara bergilir setiap dua minggu, dengan ketentuan bahwa tidak boleh ada pemaksaan terhadap anak untuk tinggal bersama salah satu pihak jika mereka menunjukkan penolakan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa dalam mediasi, baik Baim maupun Paula menyatakan keinginan untuk mengasuh anak secara bersama.
Awalnya, pihak Paula mengusulkan pengasuhan bergilir setiap enam bulan, tetapi hakim mempersingkat durasi menjadi dua minggu demi mempertimbangkan kesehatan psikologis anak.
“Dua minggu bersama ibu, dua minggu berikutnya bersama ayah,” ungkap Suryana, seperti dikutip pada 17 April 2025. Putusan ini memastikan kedua anak berada dalam pemeliharaan bersama kedua orang tua tanpa memihak salah satu pihak.
Fahmi Bachmid menyambut positif putusan hakim, menegaskan bahwa kepentingan anak adalah prioritas utama bagi Baim. Ia menekankan bahwa anak-anak tidak boleh dipaksa untuk tinggal dengan salah satu orang tua jika mereka menolak.
“Keputusan ini adil, dan Baim tidak pernah menghalangi Paula untuk bertemu anak-anak,” ujar Fahmi.
Ia juga menyatakan keheranannya atas langkah Paula yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial (KY) pada 17 April 2025, mengingat Baim sendiri yang mengajukan hak asuh bersama sejak awal sidang.
Putusan hak asuh bersama ini diambil setelah proses sidang yang berlangsung sejak Baim mengajukan gugatan cerai pada Oktober 2024. Sidang yang berlangsung selama 185 hari melibatkan pemeriksaan bukti dan keterangan saksi.
Hakim menyatakan adanya perselisihan rumah tangga yang signifikan, dengan tuduhan perselingkuhan dari pihak Baim terhadap Paula menjadi salah satu pertimbangan.
Meski Paula membantah tuduhan tersebut dan melaporkan hakim ke KY, putusan tetap menetapkan hak asuh bersama tanpa kewajiban nafkah anak, karena kedua pihak berbagi tanggung jawab pengasuhan.
Paula hanya mendapatkan nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar dari tuntutan awal Rp3 miliar.
Baim Wong mengungkapkan rasa leganya usai putusan cerai dijatuhkan dan berharap Paula tidak mengajukan banding demi kepentingan anak-anak.
“Saya bilang di depan semua, saya akan memberikan hak asuh anak ini kepada kita berdua. Kasihan anak-anak,” kata Baim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini bukan tentang perebutan anak, melainkan tentang mencari keadilan dan kepastian untuk masa depan Kiano dan Kenzo.
Paula Verhoeven, yang kecewa dengan putusan hakim, mendatangi kantor KY pada 17 April 2025 untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Ia membantah tuduhan perselingkuhan dan menyatakan bahwa putusan tidak didasarkan pada fakta persidangan.
Langkah ini memicu perhatian publik, dengan beberapa pihak mendukung Paula dan lainnya mempertanyakan keputusan hakim. Namun, pihak Paula tidak keberatan dengan putusan hak asuh bersama, meski awalnya mengusulkan durasi pengasuhan yang lebih panjang.
Putusan hakim yang mempersingkat durasi pengasuhan menjadi dua minggu menunjukkan perhatian besar terhadap dampak psikologis pada anak. Suryana menjelaskan bahwa periode yang terlalu lama dengan salah satu orang tua dapat memengaruhi kesejahteraan emosional Kiano dan Kenzo.
Keputusan ini juga mencerminkan upaya pengadilan untuk menjaga keseimbangan peran kedua orang tua pasca-perceraian.
Putusan hak asuh bersama antara Baim Wong dan Paula Verhoeven menegaskan pentingnya kolaborasi kedua orang tua demi kepentingan anak.
Dengan larangan pemaksaan terhadap anak, pengadilan berupaya memastikan Kiano dan Kenzo tetap mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari kedua pihak tanpa tekanan.
Meski proses perceraian ini diwarnai drama dan kontroversi, komitmen untuk mengutamakan anak menjadi poin utama yang disepakati kedua belah pihak.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira