Anita Candra menjadi penasihat hukum yang paling disorot di Pengadilan Negeri Nganjuk. Karena dia menjadi mendampingi Danang Susilo, terdakwa pembunuh istri dan anak polisi di persidangan. Meski tak dibayar, Anita tampil all out melakukan tugasnya menjadi penasihat hukum Danang.
NOVANDA NIRWANA– Nganjuk, JP Radar Nganjuk
Anita selalu datang ke Pengadilan Negeri Nganjuk sebelum sidang Danang Susilo digelar. Dia rela menunggu berjam-jam. Sambil menunggu persidangan, Anita menyempatkan diri untuk memberikan motivasi dan pengarahan kepada Danang agar siap menjalani persidangan dengan ancaman hukuman mati.
Setelah sidang, Anita juga mengantar Danang menuju ruang tahanan di Pengadilan Negeri Nganjuk. Di perjalanan itu, dia kembali memberi semangat kepada Danang untuk kuat secara mental dan fisik menghadapi persidangan yang pertama kali dialami Danang.
Bagi Anita, kasus Danang adalah kasus berat. Karena pria 30 tahun asal Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom ini menghabisi Elvy Nurhayati, 41, istri dan Ellinda Jelsa Eika Eldianti, 22, anak polisi dengan cara menusuk berulang kali. Dia juga melukai Elsa Dwi Intan, anak bungsu hingga kritis. Aksi sadis itu dilakukan di rumah kos Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk pada 25 November 2025.
Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Pamungkas mendakwa Danang dengan pasal 459 KUHP 2023 tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati. “Klien kami sudah mengakui perbuatannya di persidangan. Jadi, saya harap majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepadanya,” ujarnya.
Bagi perempuan 50 tahun itu, kejujuran Danang saat memberikan keterangan dan penyesalan telah menghabisi kekasih gelapnya itu diharapkan jadi pertimbangan JPU dan majelis hakim. Apalagi, usia Danang masih terbilang muda.
Meski demikian, Anita menyadari jika apa yang dilakukan Danang tidak bisa dibenarkan. Danang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. “Tugas saya adalah menunjukkan fakta di persidangan dan meminta keringanan hukuman klien kami,” ujarnya.
Komitmen itu yang dia pegang sejak pertama kali disumpah sebagai advokat pada 2018. Lahir di Madiun, Anita memang tidak berasal dari keluarga advokat. Namun, dunia hukum sudah lama mengelilinginya. Sang ayah adalah pensiunan kepala rumah tahanan. Di keluarga besarnya, ada jaksa, hingga hakim di Mahkamah Agung.
Lingkungan itu membuat hukum bukan sesuatu yang asing. Tapi menjadi advokat, bagi Anita, tetap pilihan yang harus diperjuangkan. Ia menempuh pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember. Lalu melanjutkan S2 di Universitas Bhayangkara.
Langkah pengabdiannya semakin terasa saat dia memilih bergabung dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Sejak 2019, dia aktif mendampingi masyarakat kurang mampu di Sidoarjo dan Probolinggo. Baru pada 2026, dia mengabdikan diri di Pos Bantuan Hukum Nganjuk. Tidak ada ruang untuk memilih perkara. Semua yang datang harus didampingi. “Kalau terdakwa minta kami dampingi, maka kami siap mendampingi,” ujarnya.
Editor : rekian