Robiatul Adawiyah sering terlihat di Pengadilan Negeri Nganjuk setiap minggu. Perempuan berusia 56 tahun asal Berbek ini sengaja datang ke persidangan Dimas. Karena M. Nabil Kholili, putra Robiatul meninggal dunia karena dikeroyok Dimas dkk.
NOVANDA NIRWANA – NGANJUK, JP Radar Nganjuk
Pagi kemarin (11/6), Robiatul berangkat dari rumahnya di Desa Semare, Kecamatan Berbek. Meski sehari-hari hanya bekerja serabutan, dia rela meninggalkan aktivitas untuk mengikuti sidang dengan terdakwa Dimas. “Saya ingin menyaksikan langsung sidang yang menyebabkan anak saya meninggal dunia,” ujarnya.
Bagi Robiatul, hadir di pengadilan menjadi bentuk perjuangan untuk sang anak. Dia ingin memastikan perkara tersebut berjalan sesuai harapan keluarga. Yaitu, pelaku dihukum berat.
Rasa kehilangan masih begitu terasa. Sebagai seorang ibu, Robiatul mengaku masih sering teringat sosok Nabil. Apalagi, kepergian anaknya terjadi secara tragis setelah menjadi korban pengeroyokan.
“Kalau dari keluarga ya pengennya dihukum seberat-beratnya. Lha anak saya sampai mati,” ucapnya.
Sesekali, Robiatul masih tidak kuasa menahan kesedihan ketika mengingat putranya. Baginya, Nabil bukan hanya anak, tetapi bagian penting dalam keluarga.
Hal senada disampaikan Dewi Nila Rosida, kakak kandung Nabil. Dia menyebut adiknya merupakan sosok yang baik dan memiliki peran besar dalam keluarga.“Nabil itu anaknya baik. Dia tulang punggung keluarga,” ungkap Dewi.
Sejak ayah mereka meninggal dunia tiga tahun lalu, Nabil menjadi sosok yang membantu keluarga. Nabil merupakan satu-satunya adik laki-laki yang sangat dekat dengannya.
“Karena ayah sudah meninggal tiga tahun yang lalu. Nabil itu adik cowok saya satu-satunya,” tuturnya.
Kenangan bersama Nabil masih melekat kuat. Dewi mengaku tidak jarang meneteskan air mata ketika mengingat sosok adiknya. “Sering nangis kalau ingat dia,” katanya.
Di tengah proses persidangan yang masih berjalan, keluarga berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan. Mereka memilih terus hadir mengawal setiap tahapan hukum, meski harus kembali mengingat Nabil. (tyo)
Editor : rekian