NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Catcalling adalah jenis pelecehan verbal yang terjadi di ruang publik, di mana seseorang, terutama perempuan, menerima komentar atau seruan yang tidak diinginkan tentang penampilan fisik mereka.
Biasanya, catcalling dilakukan oleh orang asing dan bisa berupa berbagai ucapan, mulai dari pujian berlebihan hingga komentar yang bersifat seksual.
Tindakan ini bisa berupa panggilan seperti "hai cantik" atau bahkan komentar kasar yang mengarah pada objek seksual.
Catcalling dapat terjadi dalam dua bentuk, secara verbal, melalui ucapan atau seruan yang mengomentari penampilan fisik dengan cara menggoda.
Dan dalam bentuk non-verbal, seperti siulan, kedipan mata, atau ekspresi wajah yang tidak sopan.
Meskipun ada anggapan bahwa catcalling adalah bentuk perhatian atau pujian, kenyataannya ini justru dapat membuat korban merasa tidak aman, terhina, dan terintimidasi.
Perilaku ini dapat menciptakan rasa takut yang menghalangi seseorang untuk merasa nyaman beraktivitas di ruang publik.
Catcalling termasuk dalam kategori pelecehan seksual yang memperburuk normalisasi perilaku merendahkan martabat individu.
Catcalling dapat berdampak negatif pada kesehatan mental korban, menyebabkan perasaan takut, cemas, dan bahkan trauma.
Rasa tidak aman ini sering kali membuat korban merasa terbatas untuk bergerak bebas di tempat umum.
Selain itu, fenomena ini berkontribusi pada objektifikasi tubuh dan mengurangi kesetaraan gender.
Untuk menghadapi catcalling, disarankan untuk tetap tenang dan menghindari konfrontasi langsung.
Namun, jika merasa terancam, melaporkan pelaku kepada pihak berwajib adalah langkah yang tepat.
Penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelecehan seksual dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi individu di ruang publik.
Penulis: Effa Desiana Hidayah
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira