JP Radar Nganjuk - Lampu sein pada kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, selalu menggunakan warna kuning. Pemilihan warna ini bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan penelitian dan regulasi yang telah diterapkan sejak lama.
Sejak Konvensi Wina tahun 1949, aturan penggunaan warna kuning untuk lampu sein telah ditetapkan. Hasil penelitian pabrikan kendaraan menunjukkan bahwa warna ini paling efektif dalam memberikan sinyal perubahan arah, sehingga meningkatkan keselamatan berkendara.
Berikut beberapa alasan utama mengapa warna kuning digunakan pada lampu sein.
1. Kontras dengan Latar Belakang
Salah satu faktor utama pemilihan warna kuning adalah kontrasnya yang tinggi terhadap berbagai latar belakang.
- Lebih terlihat dalam kondisi cuaca buruk seperti hujan dan kabut
- Mudah dibedakan dari cahaya lingkungan seperti lampu jalan atau lampu kendaraan lain
- Mengurangi risiko kesalahpahaman di jalan raya
Dengan tingkat keterlihatan yang tinggi, lampu sein kuning membantu pengemudi lain dan pejalan kaki menyadari sinyal perubahan arah kendaraan lebih cepat.
2. Mudah Dikenali oleh Mata Manusia
Secara ilmiah, warna kuning lebih mudah dikenali oleh mata manusia dibandingkan warna lain.
- Meningkatkan respons pengemudi dan pejalan kaki terhadap sinyal kendaraan
- Meminimalkan kebingungan saat seseorang harus bereaksi cepat
- Mengurangi risiko salah tafsir dalam situasi lalu lintas yang padat
Dibandingkan dengan warna lain, warna kuning lebih efektif menarik perhatian, sehingga lebih jelas sebagai sinyal peringatan bagi pengendara lain di sekitar.
3. Lebih Terlihat di Malam Hari
Salah satu tantangan utama dalam berkendara adalah berkurangnya visibilitas pada malam hari.
- Warna kuning lebih mudah terlihat dalam kondisi gelap dibanding warna lain
- Meminimalisir risiko kecelakaan malam hari dengan memberikan sinyal yang lebih tegas
- Menghindari kesalahan persepsi warna, terutama bagi pengendara dengan gangguan penglihatan warna
Karena alasan ini, mengganti warna lampu sein dengan warna lain dapat berbahaya dan berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.
Aturan Penggunaan Warna Kuning pada Lampu Sein
Selain faktor keselamatan, penggunaan warna kuning pada lampu sein juga diatur dalam regulasi resmi.
Di Indonesia, aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 23, yang menjelaskan tentang sistem warna lampu kendaraan.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga standar keselamatan di jalan raya. Mengubah warna lampu sein ke selain kuning tidak hanya membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, tetapi juga melanggar regulasi yang berlaku.
Lampu sein berwarna kuning dipilih bukan hanya karena pertimbangan estetika, tetapi juga karena efektivitasnya dalam meningkatkan keselamatan berkendara.
- Kontras tinggi dengan latar belakang, membuatnya lebih terlihat dalam berbagai kondisi cuaca
- Mudah dikenali oleh mata manusia, membantu pengendara lain merespons lebih cepat
- Lebih jelas saat malam hari, mengurangi risiko kecelakaan dalam kondisi gelap
- Diatur dalam regulasi resmi, memastikan keselamatan dan kepatuhan hukum
Dengan semua keunggulan tersebut, penggunaan warna kuning pada lampu sein tetap menjadi standar terbaik untuk menjaga keselamatan di jalan raya.
Penulis: Kemal Fahreza Jibran
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira