Nganjuk, JP Radar Nganjuk - Perawatan kecantikan seperti eyelash extension dan lash lift semakin digemari muslimah untuk mempercantik bulu mata.
Namun, Islam memiliki pandangan berbeda terhadap keduanya berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan penafsiran ulama yang perlu dipahami.
Eyelash extension melibatkan penyambungan bulu mata sintetis atau alami ke bulu mata asli dengan lem khusus untuk efek panjang dan tebal.
Hadis Rasulullah SAW (HR. Al-Bukhari dan Muslim) melarang menyambung rambut, dan ulama menyamakan ini dengan bulu mata, sehingga mayoritas mengharamkannya.
Larangan eyelash extension diperkuat oleh QS. An-Nisa ayat 119 yang menyebut mengubah ciptaan Allah sebagai perbuatan terlarang.
Lem yang digunakan juga bisa menghalangi air wudhu sampai ke kulit, membatalkan salat.
Meski ada ulama minoritas membolehkan dengan bahan sintetis, risiko wudhu tetap jadi masalah besar.
Lash lift berbeda karena hanya melentikkan bulu mata asli menggunakan bahan kimia seperti keratin, tanpa tambahan bulu palsu.
Ini serupa dengan mencukur atau mewarnai rambut yang diperbolehkan dalam Islam, sehingga mayoritas ulama menganggapnya halal.
Syarat lash lift diperbolehkan mencakup penggunaan bahan halal dan aman, tidak menghalangi wudhu, serta niat untuk merawat diri atau menyenangkan suami, bukan untuk pamer (tabarruj).
Biasanya, prosedur ini tidak meninggalkan lapisan yang mengganggu kesucian wudhu.
Perbandingannya jelas: eyelash extension cenderung haram karena melibatkan penyambungan dan risiko wudhu, sedangkan lash lift halal jika memenuhi syarat syariat.
Lash lift menjadi pilihan lebih aman karena hanya memanfaatkan bulu mata asli.
Kesimpulannya, bagi muslimah yang ingin bulu mata indah, lash lift lebih dianjurkan ketimbang eyelash extension.
Pastikan bahan halal, prosedur tidak membahayakan, dan konsultasikan dengan ulama jika ragu agar tetap sesuai syariat.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira