JP Radar Nganjuk - Mendapatkan kewarganegaraan Malaysia merupakan impian banyak orang, baik untuk alasan pekerjaan, pendidikan, atau kehidupan yang lebih baik.
Negara ini menawarkan berbagai peluang untuk individu yang ingin menjadi bagian dari komunitas internasional yang dinamis dan berkembang pesat.
Namun, proses untuk menjadi warga negara Malaysia memerlukan pemahaman tentang persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Meskipun ada beberapa jalur yang bisa ditempuh, seperti melalui kelahiran atau penggabungan wilayah, salah satu jalur yang sering ditempuh adalah melalui naturalisasi.
Proses naturalisasi memberikan kesempatan kepada individu asing yang telah lama tinggal di Malaysia untuk memperoleh kewarganegaraan.
Berikut adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin menjadi warga negara Malaysia melalui proses naturalisasi.
Usia dan Status Hukum
Pemohon harus berusia minimal 21 tahun dan berada dalam kondisi sehat secara mental.
Masa Tinggal
Pemohon harus telah tinggal di Malaysia selama setidaknya 10 tahun dalam 12 tahun terakhir, termasuk 12 bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan.
Niat untuk Tinggal Permanen
Pemohon harus menunjukkan niat untuk tinggal secara permanen di Malaysia.
Perilaku Baik
Pemohon harus memiliki catatan perilaku yang baik dan tidak terlibat dalam kegiatan kriminal.
Pengetahuan Bahasa Melayu
Pemohon diharuskan memiliki pengetahuan dasar tentang Bahasa Melayu.
Sponsor
Pemohon harus ditaja oleh dua warga negara Malaysia yang berusia minimal 21 tahun, yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemohon dan bukan merupakan perwakilan hukum pemohon.
Dokumen yang Diperlukan
Formulir permohonan yang telah diisi lengkap, salinan dokumen identitas (paspor, kartu identitas), salinan akta kelahiran, dokumen yang membuktikan status perkawinan (jika berlaku), dan sertifikat atau bukti pengetahuan Bahasa Melayu.
Proses Pengajuan
Pengajuan kewarganegaraan dapat dilakukan melalui Jabatan Pendaftaran Negara Malaysia.
Peraturan Terbaru
Ibu warga negara Malaysia sekarang dapat mentransfer kewarganegaraan kepada anak yang lahir di luar negeri, memperkuat kesetaraan gender dalam hukum kewarganegaraan.
Penulis: Effa Desiana Hidayah
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira