Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Mencolok Antara Paspor dan Visa

Redaksi Radar Nganjuk • Senin, 14 April 2025 | 21:58 WIB
Inilah Keuntungan Dan Kekurangan Memiliki Ranking Paspor Kuat, Traveler Wajib Baca
Inilah Keuntungan Dan Kekurangan Memiliki Ranking Paspor Kuat, Traveler Wajib Baca

JP Radar Nganjuk- Paspor dan visa adalah dua dokumen yang sering kali membingungkan, meskipun keduanya memiliki peran penting dalam perjalanan internasional. Keduanya memang diperlukan, namun fungsinya sangat berbeda.

Paspor adalah dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah negara asal.

Paspor ini menunjukkan kewarganegaraan pemiliknya dan menjadi syarat utama untuk keluar atau masuk ke suatu negara.

Tanpa paspor, perjalanan internasional tidak mungkin dilakukan. Di dalam paspor terdapat informasi pribadi seperti nama, kewarganegaraan, dan foto pemegangnya.

Biasanya paspor berbentuk buku kecil yang juga memiliki halaman kosong untuk stempel atau visa.

Berbeda dengan paspor, visa adalah izin yang diberikan oleh negara yang ingin kita tuju.

Visa ini memungkinkan kita untuk masuk, tinggal, atau melakukan kegiatan tertentu di negara tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.

Visa umumnya ditempelkan pada paspor dalam bentuk stiker atau stempel, namun ada pula negara yang memberikan visa dalam bentuk digital yang bisa dicetak.

Setiap negara memiliki aturan visa yang berbeda, mulai dari visa wisata, bisnis, hingga pelajar.

Berikut adalah beberapa perbedaan antara paspor dan visa:

1. Fungsi Utama
Paspor berfungsi sebagai identitas resmi kita saat berada di luar negeri, yang membuktikan kewarganegaraan.

Tanpa paspor, seseorang tidak dapat bepergian ke luar negeri.

Sementara itu, visa berfungsi sebagai izin untuk memasuki negara yang kita tuju, sesuai dengan jenis visa yang diberikan.

2. Penerbit
Paspor dikeluarkan oleh pemerintah negara asal kita, seperti Direktorat Jenderal Imigrasi di Indonesia.

Sedangkan visa dikeluarkan oleh kedutaan besar atau konsulat negara yang akan kita kunjungi.

3. Bentuk Dokumen
Paspor berbentuk buku kecil yang berisi data pribadi dan halaman kosong untuk stempel atau visa.

Visa biasanya berbentuk stiker atau stempel yang ditempelkan pada paspor, atau dalam beberapa kasus bisa berupa dokumen digital.

4. Masa Berlaku
Paspor memiliki masa berlaku yang cukup panjang, biasanya antara 5 hingga 10 tahun tergantung negara yang mengeluarkannya.

Sedangkan visa hanya berlaku untuk waktu tertentu, sesuai dengan tujuan kunjungan, seperti 30, 60, atau 90 hari.

5. Proses Pengajuan
Untuk memperoleh paspor, prosesnya relatif mudah, cukup dengan membawa dokumen identitas seperti KTP dan akta kelahiran.

Namun, untuk visa, prosesnya lebih rumit dan memerlukan dokumen tambahan seperti bukti keuangan, surat undangan, atau tiket perjalanan.

Penulis: Effa Desiana Hidayah

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#paspor #travelling #visa