JP Radar Nganjuk– Mengalami kehilangan paspor saat sedang berada di luar negeri tentu jadi pengalaman yang bikin panik.
Tapi jangan buru-buru panik dulu. Ada prosedur yang bisa kamu lakukan agar tetap bisa kembali ke Indonesia dan mengurus dokumen pengganti dengan lancar.
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah melapor ke kantor polisi setempat.
Kamu perlu membuat laporan kehilangan dan meminta surat keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Surat ini nantinya akan dibutuhkan saat mengurus pengganti paspor di kantor perwakilan Indonesia.
Setelah itu, hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang ada di negara tempat kamu berada.
Di sana, kamu bisa mengajukan permohonan dokumen pengganti berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), yaitu dokumen sementara yang bisa digunakan untuk kembali ke Indonesia.
Agar prosesnya lebih cepat, kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, surat kehilangan dari polisi, dan pas foto ukuran paspor.
Kalau kamu masih punya salinan paspor yang hilang, itu juga bisa sangat membantu. Jangan lupa isi formulir permohonan SPLP dan siapkan biaya administrasi sesuai ketentuan KBRI/KJRI setempat.
Proses penerbitan SPLP biasanya memakan waktu antara satu hari hingga beberapa minggu, tergantung situasi dan kebijakan masing-masing kantor perwakilan RI.
Setibanya di Indonesia, kamu harus segera mengurus pembuatan paspor baru di kantor imigrasi.
Bawa semua dokumen dari luar negeri, termasuk SPLP dan surat kehilangan. Proses pembuatan paspor baru bisa berbeda-beda tergantung kantor imigrasi dan domisili.
Ada beberapa tips tambahan yang bisa kamu lakukan sebelum bepergian. Pertama, lakukan lapor diri ke KBRI/KJRI jika kamu akan tinggal cukup lama di luar negeri.
Kedua, simpan salinan paspor dan dokumen penting lainnya di tempat terpisah dari dokumen asli. Bisa juga simpan versi digital di email atau penyimpanan cloud.
Dengan mengikuti prosedur ini, kamu tetap bisa menangani kehilangan paspor dengan tenang dan efisien.
Yang penting, jangan panik dan segera ambil tindakan sesuai arahan otoritas terkait. Lebih baik berjaga-jaga daripada repot belakangan.
Penulis: Effa Desiana Hidayah
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira