Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah Video

Gangguan Mental? Tenang, BPJS Tanggung Biaya Konsultasi Psikiater! Simak Caranya

Redaksi Radar Nganjuk • Senin, 28 April 2025 | 19:24 WIB
Gangguan Mental? Tenang, BPJS Tanggung Biaya Konsultasi Psikiater! Simak Caranya
Gangguan Mental? Tenang, BPJS Tanggung Biaya Konsultasi Psikiater! Simak Caranya

JP Radar Nganjuk – Permasalahan kesehatan mental kini semakin mendapat perhatian dari masyarakat. Gangguan seperti depresi, kecemasan, stres berkepanjangan, hingga sulit tidur tidak lagi dianggap sepele.

Namun, masih banyak orang yang enggan memeriksakan diri ke psikiater karena khawatir biaya konsultasi yang tinggi.

Padahal, seluruh layanan ini sebenarnya dapat diakses secara gratis melalui program BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Selama mengikuti prosedur dan alur rujukan yang sesuai, peserta bisa mendapatkan layanan dari dokter spesialis kejiwaan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Tidak hanya pemeriksaan, obat-obatan dan perawatan lanjutan juga ditanggung sepenuhnya, sehingga masyarakat tak perlu ragu mencari pertolongan.

Berikut ini langkah-langkah yang harus diikuti untuk berkonsultasi ke psikiater menggunakan BPJS atau KIS:

Alur Mengakses Psikiater Pakai KIS

1. Datangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Langkah awal adalah mengunjungi Puskesmas, klinik, atau faskes tingkat pertama yang tertera di kartu BPJS atau KIS Anda.

Jangan lupa membawa kartu BPJS atau KIS yang aktif serta KTP. Dokter umum akan memeriksa kondisi awal pasien.

Jika ditemukan indikasi gangguan mental yang memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit yang memiliki layanan psikiatri.

2. Pendaftaran di Rumah Sakit Rujukan

Setelah memperoleh surat rujukan, pasien bisa langsung datang ke rumah sakit rujukan yang dituju.

Di bagian pendaftaran, peserta akan diminta menunjukkan kartu BPJS, KTP, dan surat rujukan.

Petugas kemudian akan memverifikasi data dan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta atau SEP sebagai syarat administrasi agar layanan bisa ditanggung BPJS.

3. Pemeriksaan oleh Psikiater
Di poli jiwa rumah sakit, pasien akan diperiksa oleh psikiater. Dokter akan menggali riwayat keluhan dan kondisi psikologis yang dialami.

Jika diperlukan, pasien bisa mendapatkan resep obat dan dijadwalkan untuk menjalani terapi lanjutan, seperti psikoterapi atau sesi konseling rutin.

4. Kontrol dan Tindak Lanjut
Untuk kontrol lanjutan, peserta tidak perlu surat rujukan ulang selama masih dalam masa perawatan yang sama.

Seluruh biaya konsultasi, tindakan medis, hingga obat-obatan tetap ditanggung BPJS sesuai aturan yang berlaku.

Selama prosedur dilakukan sesuai rujukan dan diagnosis medis, seluruh biaya pemeriksaan, obat, dan terapi ditanggung penuh oleh BPJS.

Namun, jika peserta mengambil obat di luar rumah sakit atau menjalani layanan tambahan di luar paket JKN, biaya tersebut menjadi tanggung jawab pribadi.

Penulis: Effa Desiana Hidayah

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#berita nganjuk hari ini #bpjs #nganjuk #berita nganjuk terbaru #psikiater #gratis #kesehatan mental #periksa #berita nganjuk terkini