Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Baim Wong Resmi Ajukan Banding atas Putusan Cerai dengan Paula Verhoeven

Elna Malika • Rabu, 30 April 2025 | 03:09 WIB
Baim Wong Resmi Ajukan Banding atas Putusan Cerai dengan Paula Verhoeven
Baim Wong Resmi Ajukan Banding atas Putusan Cerai dengan Paula Verhoeven

JP Radar Nganjuk – Kisruh rumah tangga antara Baim Wong dan Paula Verhoeven memasuki babak baru. Setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan perceraian mereka pada 16 April 2025, kini Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, mengumumkan langkah untuk mengajukan banding.

Keputusan ini diambil sebagai respons atas banding yang lebih dulu diajukan oleh pihak Paula Verhoeven terkait putusan cerai tersebut.

Fahmi Bachmid menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak Paula untuk mengajukan banding, namun Baim juga akan memanfaatkan hak hukum yang sama.

“Karena sudah ada pihak yang mengajukan banding, kami juga akan mengajukan upaya hukum serupa sesuai amanat undang-undang,” ujar Fahmi, seperti dikutip dari laporan media, Selasa (29/4).

Langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum antara kedua belah pihak belum menemui titik akhir meskipun putusan cerai telah dijatuhkan.

Pihak Paula Verhoeven, yang diwakili kuasa hukum Alvon Kurnia Palma, telah mendaftarkan banding secara elektronik pada Senin (28/4).

Meski alasan spesifik dari banding tersebut belum diungkap secara rinci, Paula disebut keberatan dengan sejumlah poin dalam putusan, termasuk tuduhan perselingkuhan yang diterima majelis hakim meskipun dianggap kurang didukung bukti kuat oleh pihaknya.

Selain itu, Paula juga telah melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Mahkamah Agung, menyoroti prosedur sidang dan kebocoran isi putusan ke publik.

Perceraian Baim dan Paula menjadi sorotan publik sejak gugatan diajukan pada Oktober 2024. Dalam putusan cerai, majelis hakim menyebut adanya perselingkuhan oleh Paula dengan pria berinisial NS sebagai salah satu alasan, serta menyatakan Paula sebagai istri nusyuz (tidak taat).

Putusan ini juga menetapkan hak asuh anak dilakukan bersama, dengan Baim memberikan kompensasi mut’ah sebesar Rp1 miliar kepada Paula.

Baim Wong sendiri sempat menyatakan kekecewaannya terhadap opini publik yang dipengaruhi buzzer pasca-perceraian. Ia menyinggung dampak komentar negatif dan fitnah yang dapat merugikan, termasuk tuduhan sensitif seperti penyakit HIV yang sempat beredar di media sosial.

Sementara itu, Paula melalui tim hukumnya menegaskan bahwa rekaman percakapan yang viral, yang menampilkan Baim menjatuhkan talak, diambil tanpa persetujuannya dan disebarkan untuk menyudutkan dirinya.

Dengan langkah banding dari kedua pihak, proses hukum ini diperkirakan akan berlanjut dalam waktu dekat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Publik pun terus memantau perkembangan kasus yang penuh drama ini, sembari berharap kedua belah pihak dapat menemukan penyelesaian terbaik, terutama demi kepentingan kedua anak mereka.

Editor : Elna Malika
#tuduhan #Paula verhoeven #putusan #radar nganjuk berita hari ini #Pengadilan Agama Jakarta Selatan #baim wong #perselingkuhan #perceraian #ajukan banding