JP Radar Nganjuk – Peserta BPJS Kesehatan kini bisa memanfaatkan layanan pembersihan karang gigi atau scaling secara gratis.
Namun, layanan ini hanya berlaku jika ada indikasi medis yang membutuhkan pembersihan karang gigi, bukan untuk tujuan estetika semata.
Untuk mendapatkan layanan scaling melalui BPJS Kesehatan, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
Pembersihan karang gigi hanya dapat dilakukan jika ada indikasi medis, seperti radang gusi atau gingivitis.
Layanan ini tidak berlaku untuk keperluan estetika atau permintaan pribadi tanpa dasar medis.
Selain itu, pembersihan karang gigi hanya dapat dilakukan maksimal sekali dalam setahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah-langkah Mendapatkan Layanan Scaling Gigi
1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Langkah pertama adalah mengunjungi puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pastikan fasilitas tersebut memiliki layanan dokter gigi yang dapat melakukan pemeriksaan awal.
2. Pemeriksaan oleh Dokter Gigi
Setelah tiba di FKTP, dokter gigi akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah pembersihan karang gigi diperlukan.
Jika dibutuhkan, dokter akan memberikan surat rujukan untuk melanjutkan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
3. Melanjutkan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan
Dengan surat rujukan yang diberikan dokter, Anda dapat melanjutkan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain yang lebih besar untuk melakukan prosedur scaling gigi.
Layanan ini akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, selama memenuhi syarat medis yang berlaku.
Layanan pembersihan karang gigi ini hanya berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.
Pembersihan karang gigi yang dilakukan untuk alasan estetika atau tanpa indikasi medis tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dengan mengikuti prosedur yang tepat, peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan layanan pembersihan karang gigi secara gratis tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.
Pastikan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk mendapatkan manfaat ini.
Penulis: Effa Desiana Hidayah
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira