Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Sebelum ke Luar Negeri, Jangan Lupa Buat Paspor! Berikut Tata Caranya

Syahrul Andry Wahyudi • Selasa, 6 Mei 2025 | 23:35 WIB
foto : meta
foto : meta

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Bagi Anda yang hendak bepergian ke luar negeri, wajib memiliki beberapa dokumen. Salah satu yang wajib dimiliki adalah paspor.

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Di Indonesia, paspor dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum. 

Bagi Anda yang akan membuat paspor, berikut adalah tata cara pembuatannya. Baik secara langsung di kantor imigrasi maupun melalui aplikasi online.

Sebelum membuatnya, penting bagi Anda untuk mengetahui jenis paspor. Paspor ada tiga jenis. Yaitu Paspor Biasa; Paspor Elektronik; dan Paspor Dinas.

Syarat pembuatan paspor, antara lain kelengkapan dokumen. 

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dewasa:

  1. KTP yang masih berlaku.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta Kelahiran atau Ijazah/Sertifikat Nikah (untuk pembuktian data diri).
  4. Paspor lama (jika perpanjangan).

Untuk anak-anak:

  1. Akta Kelahiran anak.
  2. KTP kedua orang tua.
  3. Kartu Keluarga.
  4. Paspor kedua orang tua (jika sudah ada).
  5. Surat pernyataan izin orang tua.

Cara Pembuatan Paspor Secara Online

  1. Unduh Aplikasi M-Paspor : Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store.
  2. Buat Akun dan Lengkapi Data : Isi data pribadi sesuai KTP dan dokumen resmi lainnya.
  3. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan : Pilih lokasi dan waktu yang tersedia untuk wawancara dan verifikasi dokumen.
  4. Unggah Dokumen dan Bayar Biaya : Unggah scan dokumen yang diminta. Lakukan pembayaran melalui bank atau kanal pembayaran digital yang tersedia.
  5. Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal : Bawa semua dokumen asli. Anda akan melalui proses wawancara, verifikasi data, dan pengambilan foto serta sidik jari.
  6. Tunggu Proses dan Ambil Paspor : Paspor biasanya selesai dalam 3–5 hari kerja. Anda bisa mengambilnya langsung atau menggunakan layanan kirim (jika tersedia).

Biaya Pembuatan Paspor (per 2024)

Tips Tambahan

Editor : Elna Malika
#paspor #dokumen #anak anak #radar nganjuk berita hari ini #akta kelahiran #dewasa #BEPERGIAN #luar negeri #ijazah #ktp #M Paspor #pembuatan paspor #kk #wni