Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

Jangan Sampai Salah Buat, Ternyata Paspor Ada Beberapa Jenis! Berikut Penjelasannya

Syahrul Andry Wahyudi • Rabu, 7 Mei 2025 | 00:30 WIB
Jangan Sampai Salah Buat, Ternyata Paspor Ada Beberapa Jenis! Berikut Penjelasannya
Jangan Sampai Salah Buat, Ternyata Paspor Ada Beberapa Jenis! Berikut Penjelasannya

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Bagi Anda yang pernah ke luar negeri, tentu tidak asing dengan paspor. Paspor wajib dimiliki setiap warga negara yang hendak bepergian ke negara lainnya.

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara sebagai identitas warga negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Di Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan paspor. 

Ternyata paspor bukan hanya satu jenis. Namun ada beberapa dan dibedakan berdasar fungsi dan tujuan penggunannya.

Berikut beberapa jenis paspor dan penjelasan tentang pengguannya.

1. Paspor Biasa (Paspor Umum)

Paspor ini adalah yang paling umum dimiliki oleh warga negara Indonesia untuk keperluan pribadi seperti wisata, studi, kerja, kunjungan keluarga, dan lainnya.

Ciri-Ciri:

Kelebihan E-Paspor:

2. Paspor Dinas

Paspor dinas diberikan kepada pegawai negeri sipil atau pejabat pemerintah yang melakukan perjalanan dinas resmi ke luar negeri atas nama negara.

Ciri-Ciri:

Contoh Pengguna:

3. Paspor Diplomatik

Paspor ini diperuntukkan bagi pejabat tinggi negara atau diplomat yang ditugaskan untuk mewakili negara dalam urusan diplomatik.

Ciri-Ciri:

Contoh Pengguna:

4. Paspor Haji/Umrah (Khusus di Beberapa Negara)

Indonesia tidak mengeluarkan paspor khusus haji. Namun, beberapa negara seperti Arab Saudi pernah mengatur sistem visa khusus untuk haji/umrah.

Bagi WNI, keberangkatan haji tetap menggunakan paspor biasa dengan visa haji/umrah yang sesuai.

5. Paspor Sementara (Dokumen Perjalanan Laksana Paspor - SPLP)

Dokumen ini dikeluarkan untuk WNI yang kehilangan paspor di luar negeri dan perlu pulang ke Indonesia, atau untuk warga negara asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan tetapi diizinkan untuk keluar dari wilayah Indonesia.

Ciri-Ciri:

Bagi masyarakat umum, paspor biasa adalah jenis yang paling sering digunakan. Saat ini tersedia dalam versi elektronik yang menawarkan lebih banyak kemudahan. 

Sedangkan paspor dinas dan diplomatik digunakan secara terbatas oleh pejabat negara dalam kapasitas resmi mereka.

Editor : Elna Malika
#paspor #warga negara #paspor haji #paspor biasa #paspor dinas #radar nganjuk #sementara #BEPERGIAN #luar negeri #paspor diplomatik #asing