NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Bagi Anda yang pernah ke luar negeri, tentu tidak asing dengan paspor. Paspor wajib dimiliki setiap warga negara yang hendak bepergian ke negara lainnya.
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara sebagai identitas warga negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Di Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan paspor.
Ternyata paspor bukan hanya satu jenis. Namun ada beberapa dan dibedakan berdasar fungsi dan tujuan penggunannya.
Berikut beberapa jenis paspor dan penjelasan tentang pengguannya.
1. Paspor Biasa (Paspor Umum)
Paspor ini adalah yang paling umum dimiliki oleh warga negara Indonesia untuk keperluan pribadi seperti wisata, studi, kerja, kunjungan keluarga, dan lainnya.
Ciri-Ciri:
- Warna sampul: Hijau
- Masa berlaku: 10 tahun (jika usia pemohon ≥17 tahun)
- Tersedia dalam bentuk paspor non-elektronik dan e-paspor
Kelebihan E-Paspor:
- Memiliki chip elektronik berisi data biometrik
- Diterima lebih luas secara internasional
- Dapat digunakan untuk bebas visa Jepang dan negara-negara lain yang mendukung e-passport gate
2. Paspor Dinas
Paspor dinas diberikan kepada pegawai negeri sipil atau pejabat pemerintah yang melakukan perjalanan dinas resmi ke luar negeri atas nama negara.
Ciri-Ciri:
- Warna sampul: Biru
- Digunakan untuk perjalanan dinas (bukan pribadi)
- Tidak bisa digunakan untuk keperluan non-dinas
Contoh Pengguna:
- Duta besar
- Delegasi pemerintah
- Staf kementerian dalam misi luar negeri
3. Paspor Diplomatik
Paspor ini diperuntukkan bagi pejabat tinggi negara atau diplomat yang ditugaskan untuk mewakili negara dalam urusan diplomatik.
Ciri-Ciri:
- Warna sampul: Hitam
- Memberikan perlindungan dan kekebalan diplomatik sesuai konvensi internasional
- Digunakan hanya untuk kepentingan resmi negara
Contoh Pengguna:
- Presiden dan wakil presiden
- Menteri luar negeri
- Duta besar dan konsul
4. Paspor Haji/Umrah (Khusus di Beberapa Negara)
Indonesia tidak mengeluarkan paspor khusus haji. Namun, beberapa negara seperti Arab Saudi pernah mengatur sistem visa khusus untuk haji/umrah.
Bagi WNI, keberangkatan haji tetap menggunakan paspor biasa dengan visa haji/umrah yang sesuai.
5. Paspor Sementara (Dokumen Perjalanan Laksana Paspor - SPLP)
Dokumen ini dikeluarkan untuk WNI yang kehilangan paspor di luar negeri dan perlu pulang ke Indonesia, atau untuk warga negara asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan tetapi diizinkan untuk keluar dari wilayah Indonesia.
Ciri-Ciri:
- Berlaku untuk sekali perjalanan
- Tidak bisa digunakan untuk keluar-masuk berulang
- Dikeluarkan oleh kantor perwakilan RI di luar negeri atau kantor imigrasi di Indonesia
Bagi masyarakat umum, paspor biasa adalah jenis yang paling sering digunakan. Saat ini tersedia dalam versi elektronik yang menawarkan lebih banyak kemudahan.
Sedangkan paspor dinas dan diplomatik digunakan secara terbatas oleh pejabat negara dalam kapasitas resmi mereka.
Editor : Elna Malika