JP Radar Nganjuk - Ka’bah, yang terletak di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, adalah tempat paling suci bagi umat Islam di seluruh dunia.
Selain menjadi kiblat dalam ibadah salat, Ka’bah juga menyimpan berbagai misteri yang kerap memicu spekulasi. Salah satu topik yang sering dibahas adalah larangan pesawat terbang melintas di atas Ka’bah.
Banyak anggapan bahwa larangan ini disebabkan oleh adanya medan magnet kuat di wilayah tersebut. Namun, benarkah demikian? Faktanya, alasan di balik larangan ini jauh dari teori ilmiah semata.
Di media sosial, sering kali muncul klaim bahwa Ka’bah merupakan pusat medan magnet Bumi, sehingga pesawat tidak dapat melintas di atasnya.
Beberapa unggahan bahkan menyebutkan bahwa burung pun tidak bisa terbang di atas Ka’bah karena adanya “zona vakum” atau gaya tarik magnetis yang kuat.
Baca Juga: Waspada Penyebaran MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Jauhi Unta
Salah satu postingan di Facebook pada Mei 2021 mengklaim bahwa Ka’bah adalah pusat gravitasi Bumi, yang menyebabkan gangguan bagi penerbangan.
Klaim ini menyebar luas dalam berbagai bahasa, memicu rasa penasaran dan teori konspirasi di kalangan netizen.
Namun, menurut para ahli geofisika, anggapan bahwa Ka’bah adalah pusat medan magnet Bumi tidaklah benar.
Julien Aubert, peneliti senior di Institute of Physics of the Globe of Paris (IPGP), menjelaskan bahwa medan magnet Bumi berasal dari inti fluida di pusat planet, bukan di Mekkah.
Vincent Lesur, spesialis geomagnetisme dari IPGP, menambahkan bahwa meskipun ada anomali magnetik di beberapa wilayah Bumi, tidak ada bukti ilmiah yang menunjukkan adanya anomali khusus di Mekkah yang dapat mengganggu penerbangan.
Baca Juga: Jemaah Haji Nganjuk Terpisah dengan Keluarga, Dampak Adanya Sistem Syarikah di Arab Saudi
Faktanya, larangan pesawat melintas di atas Ka’bah dan wilayah Mekkah berkaitan dengan alasan religius, bukan ilmiah.
Persatuan Pilot Maskapai Nasional Prancis (SNPL) menyatakan bahwa otoritas Arab Saudi memberlakukan larangan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap kesucian Ka’bah dan Masjidil Haram.
Mekkah adalah kota suci yang hanya boleh dimasuki oleh umat Islam, dan aturan ini juga berlaku untuk wilayah udara di atasnya.
Membiarkan pesawat melintas berarti mengizinkan non-Muslim, yang mungkin ada di dalam pesawat, melewati wilayah suci tersebut.
Selain alasan ideologis, larangan ini juga bertujuan untuk menjaga kenyamanan jamaah yang sedang beribadah.
Baca Juga: Dua Kloter Susulan Jemaah Haji Kabupaten Nganjuk Berangkat Tahun Ini, Begini Penjelasan Kemenag
Mekkah dikelilingi oleh pegunungan dan perbukitan, yang dapat memantulkan suara mesin pesawat.
Gema suara bising ini dikhawatirkan akan mengganggu kekhusyukan jamaah yang sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah.
Pilot dan pengamat penerbangan Arab Saudi, Hasan Al-Ghamidi, menegaskan bahwa regulasi ini dibuat untuk memastikan ketenangan para jamaah selama beribadah.
Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) telah menetapkan Mekkah sebagai zona larangan terbang (no-fly zone) melalui Pemberitahuan untuk Penerbang (NOTAM).
Aturan ini melarang pesawat melintas di atas Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Madinah, kecuali dalam kondisi darurat atau keperluan khusus, seperti helikopter yang digunakan untuk memantau keamanan jamaah haji.
Baca Juga: Simak Cara Cek Keberangkatan Porsi Haji Antrian Indonesia
Dokumen resmi GACA menyebutkan bahwa larangan ini juga berlaku untuk wilayah yang dikunjungi oleh Penjaga Dua Masjid Suci atau tokoh penting lainnya.
Teori tentang medan magnet juga dibantah oleh fakta bahwa helikopter milik Kerajaan Arab Saudi terkadang diizinkan melintas di atas Mekkah untuk keperluan keamanan.
Jika memang ada anomali magnetik yang kuat, helikopter atau bahkan burung tidak akan mampu melintas di wilayah tersebut.
Namun, kenyataannya, burung sering terlihat terbang di sekitar Ka’bah, dan helikopter dapat beroperasi tanpa gangguan.
Ini semakin memperkuat bahwa larangan penerbangan bukan karena faktor ilmiah, melainkan regulasi yang bersifat religius.
Baca Juga: Sudah Tau Belum? Ini 13 Jenis Barang yang Tidak Boleh Dibawa Jamaah Haji
Selain itu, Mekkah tidak memiliki bandara, dan bandara terdekat terletak di Jeddah, sekitar 90 km dari kota suci tersebut.
Alasan ketiadaan bandara di Mekkah bukan karena medan magnet, melainkan untuk menghindari kemacetan akibat lalu lintas kru dan penumpang transit.
Keberadaan bandara di Mekkah juga dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban ibadah, mengingat jumlah jamaah haji dan umrah yang mencapai jutaan orang setiap tahunnya.
Klaim bahwa Ka’bah adalah “Zero Magnetism Area” atau pusat gravitasi Bumi sering dikaitkan dengan tesis yang dipublikasikan oleh Prof. Hussain Kamel pada 1978 di majalah al-Arabiyyah.
Namun, klaim ini tidak didukung oleh penelitian ilmiah yang komprehensif.
Para ahli menegaskan bahwa meskipun ada gangguan magnetik di suatu wilayah, pesawat modern menggunakan sistem geolokasi canggih yang tidak bergantung pada kompas, sehingga anomali magnetik tidak akan menghalangi penerbangan.
Kesimpulannya, larangan pesawat melintas di atas Ka’bah adalah bagian dari regulasi Arab Saudi untuk menjaga kesucian dan kenyamanan ibadah di Mekkah.
Alasan ini berpijak pada nilai-nilai religius, penghormatan terhadap tempat suci, dan perlindungan terhadap kekhusyukan jamaah.
Klaim tentang medan magnet atau gravitasi nol hanyalah mitos yang tidak didukung oleh fakta ilmiah.
Dengan demikian, spekulasi yang beredar di media sosial perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira