JP RADAR NGANJUK-Street photography atau fotografi jalanan kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Belakangan, media sosial ramai dengan video dan foto hasil jepretan fotografer yang memotret orang asing tanpa izin di ruang publik mulai dari yang sedang jalan kaki, duduk santai di taman, sampai yang tengah jogging.
Dalam artikel berjudul Street Photography and the Right to Privacy karya P. Schwarz (2020) yang diterbitkan di Cognitio-Zeitschrift, dijelaskan bahwa memotret seseorang di ruang publik sebenarnya tidak termasuk pelanggaran privasi, meskipun dilakukan tanpa izin dan bisa saja membuat orang yang difoto merasa tidak nyaman. Selama pengambilan gambar dilakukan di area publik seperti jalan raya atau taman kota, tindakan tersebut masih tergolong sah secara hukum. Namun, Schwarz juga menegaskan bahwa ada batas tipis antara “hak memotret” dan “kenyamanan orang yang difoto.” Bagi fotografer, momen spontan adalah inti dari seni jalanan, tapi bagi sebagian orang, difoto secara tiba-tiba bisa menimbulkan rasa tidak enak, apalagi jika dilakukan terlalu dekat atau memperlihatkan ekspresi pribadi.
Dari sini, terlihat bahwa street photography tidak hanya soal kemampuan teknis dan estetika visual, melainkan juga tentang sikap menghargai ruang pribadi orang lain. Meski tidak melanggar hukum, fotografer tetap perlu mengutamakan empati dan etika agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi bentuk gangguan terhadap privasi. Lalu, bagaimana jika kita tanpa sadar menjadi “objek” dari fotografer jalanan yang memotret tanpa izin? Berikut beberapa cara bijak untuk menyikapinya:
1. Pahami Batas Antara Ruang Publik dan Privasi
Memang benar bahwa siapa pun yang berada di ruang publik berpotensi terekam kamera entah itu dari CCTV, wartawan, atau fotografer jalanan. Namun, bukan berarti semua bentuk pemotretan otomatis sah dan bisa dibenarkan begitu saja. Di sinilah etika berperan sebagai batasan penting. Ketika seorang fotografer memotret dari jarak sangat dekat, mengambil gambar wajah dengan detail yang jelas, apalagi langsung mengunggah hasilnya ke media sosial tanpa izin tindakan tersebut sudah masuk ke wilayah yang melanggar privasi seseorang.
Sebagai orang yang difoto tanpa sepengetahuan, kita punya hak untuk merasa tidak nyaman dan menyatakan keberatan. Yang perlu diingat adalah cara menyampaikannya tetap harus sopan dan beradab. Faktanya, meskipun kita berada di ruang publik, bukan berarti semua orang boleh berbuat sesuka hati tanpa mempertimbangkan perasaan orang lain. Norma sosial dan etika saling menghargai tetap harus dijunjung tinggi di mana pun kita berada.
2. Jangan Langsung Emosional
Saat menyadari ada seseorang yang diam-diam memotret kita, wajar jika langsung muncul perasaan kesal bahkan curiga. Namun, langsung menegur dengan nada tinggi atau marah justru bisa membuat situasi menjadi semakin rumit dan tidak terkendali.
Cara terbaik adalah mencoba menahan emosi terlebih dahulu. Dekati fotografer tersebut dengan sikap tenang dan kepala dingin.Sampaikan pertanyaan dengan sopan, misalnya: "Permisi, tadi Bapak/Ibu memotret saya ya?" atau "Boleh saya tahu foto tadi untuk keperluan apa?"
Dengan pendekatan yang santun seperti ini, situasi akan jauh lebih mudah dikontrol dan diselesaikan secara baik-baik. Biasanya, jika memang pemotretan tersebut murni untuk kepentingan seni dan tidak akan disebarkan ke mana-mana, sang fotografer akan memberikan penjelasan yang jujur. Bahkan tidak jarang mereka bersedia menghapus foto tersebut jika kita merasa tidak nyaman.
3. Ketahui Hak Anda atas Citra Diri
Berdasarkan prinsip hak cipta dan perlindungan data pribadi, setiap orang sejatinya memiliki hak atas citra dirinya sendiri. Hak ini menjadi semakin penting ketika foto tersebut digunakan untuk kepentingan publikasi atau bahkan tujuan komersial. Jika foto yang diambil tanpa izin ternyata diunggah ke media sosial atau dipakai untuk keperluan promosi tanpa persetujuan kita, kita punya hak untuk meminta fotografer menghapus foto tersebut.
Di Indonesia, payung hukumnya sudah ada. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi secara tegas mengatur bahwa potret atau foto wajah seseorang termasuk dalam kategori data pribadi yang penggunaannya harus dilindungi dan dijaga.
Artinya, bila foto kita diunggah tanpa izin dan menimbulkan dampak negatif seperti rasa malu, ketidaknyamanan, atau bahkan kerugian reputasi kita memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak. Langkah yang bisa ditempuh antara lain melaporkan ke pihak berwenang atau bahkan menempuh jalur hukum jika memang diperlukan.
4. Bijak Menyampaikan Keberatan
Di era digital seperti sekarang, satu unggahan bisa menyebar dengan sangat cepat dan luas dalam hitungan menit. Karena itu, cara kita merespons situasi seperti ini juga harus dilakukan dengan bijak dan hati-hati. Ketika menemukan foto diri sendiri tersebar di media sosial tanpa izin, hindari langsung menulis komentar emosional atau protes terbuka di kolom komentar. Langkah seperti ini justru bisa memicu perdebatan panjang yang tidak perlu dan malah membuat masalah semakin besar.
Cara yang lebih baik adalah menghubungi fotografer atau pemilik akun yang mengunggah foto tersebut secara pribadi terlebih dahulu. Gunakan fitur pesan langsung (direct message) untuk menyampaikan keberatan. Sampaikan dengan kalimat yang tegas namun tetap sopan, misalnya: "Halo, saya menghargai karya fotografi Anda. Tapi saya merasa kurang nyaman karena foto saya diunggah tanpa izin. Bisakah mohon dihapus? Terima kasih."
Pendekatan pribadi dan santun seperti ini biasanya jauh lebih efektif dan lebih cepat menghasilkan solusi dibandingkan dengan konfrontasi terbuka yang justru bisa memperburuk situasi.
5. Lindungi Diri Tanpa Menghalangi Kreativitas Orang Lain
Kita tidak bisa menampik kenyataan bahwa street photography kini telah menjadi bagian dari budaya visual modern. Banyak karya fotografi yang indah dan bermakna justru lahir dari momen-momen spontan yang tertangkap di ruang publik.
Namun demikian, tetap penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dalam berkarya dan rasa aman serta kenyamanan setiap individu.Sebagai individu yang sering beraktivitas di ruang terbuka entah itu jogging di taman, jalan santai di trotoar, atau sekadar nongkrong di kafe outdoor sebenarnya kita bisa mengambil langkah-langkah kecil untuk menjaga kenyamanan tanpa harus menghalangi kebebasan orang lain berkarya.
Pertama, saat ingin menikmati waktu berolahraga atau bersantai di tempat umum, kita bisa memilih pakaian yang sederhana dan tidak terlalu mencolok. Cara ini cukup efektif agar tidak menarik terlalu banyak perhatian fotografer.
Kedua, jika di tengah aktivitas tiba-tiba merasa ada kamera yang mengarah ke kita atau melihat seseorang tampak memperhatikan dari kejauhan dengan lensa di tangan, tidak perlu langsung panik atau marah. Cobalah menenangkan diri, lalu dengan santai ubah arah jalan, berpindah posisi, atau menjaga jarak tanpa harus menimbulkan konfrontasi terbuka.
Ketiga, terkadang memberi isyarat sederhana sudah cukup untuk menunjukkan bahwa kita tidak nyaman difoto. Gerakan halus seperti melambaikan tangan di depan wajah, menunduk sejenak, atau berpaling bisa menjadi bentuk komunikasi nonverbal yang sopan namun tegas.
Dengan cara-cara ini, kita tetap bisa menjaga privasi dan kenyamanan diri tanpa memperkeruh suasana. Sekaligus, kita juga menunjukkan bahwa kenyamanan pribadi tetap patut dihargai di tengah hiruk-pikuk ruang publik yang kini semakin sering menjadi panggung spontan bagi para fotografer jalanan.
6. Dorong Edukasi Etika Fotografi
Kasus viral soal pemotretan tanpa izin yang ramai diperbincangkan seharusnya menjadi bahan refleksi bersama. Dunia fotografi memang perlu terus mengedepankan etika, bukan hanya fokus pada aspek teknis dan nilai artistik semata. Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua pemotretan di ruang publik memiliki niat buruk atau tujuan yang merugikan.
Kolaborasi antara fotografer dan publik sebenarnya sangat mungkin terjalin dengan baik bila ada sikap saling menghormati dari kedua belah pihak. Fotografer bisa mulai membiasakan diri untuk meminta izin terlebih dahulu, terutama ketika wajah seseorang menjadi fokus utama dalam frame. Sementara itu, masyarakat juga bisa lebih terbuka dan apresiatif terhadap karya dokumenter street photography, asalkan sang fotografer tetap mengedepankan privasi dan rasa aman subjek fotonya.
Fenomena viral fotografer jalanan yang memotret pelari tanpa izin telah membuka diskusi penting tentang batasan privasi di ruang publik. Sebagai pihak yang difoto, kita memang berhak merasa tidak nyaman tapi kita juga perlu menanggapinya dengan kepala dingin dan bijak. Dunia digital sudah cukup bising dengan berbagai perdebatan yang tak jarang berujung konflik. Mari tunjukkan bahwa etika dan empati masih bisa menjadi jalan tengah yang elegan antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap hak pribadi setiap individu.
Artikel ini ditulis oleh Annisa Aulia Mujiono Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya-Magang Jawa Pos Radar Kediri
Editor : Karen Wibi