Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Nganjuk, Alamsyah melalui Kepala Seksi Barang Bukti (BB), Jhonson Tambunan mengatakan, barang bukti tersebut merupakan sitaan dari 21 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Rinciannya, 13 perkara pil LL, 3 perkara SS, dan 5 perkara kriminal lain seperti judi dan pengeroyokan di Ngetos.
“Ada HP (gawai, Red) yang menjadi barang bukti judi online. Baju dan kaus merupakan BB dari penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Ngetos,” ucap Jhonson.
Untuk diketahui, enam terpidana yang terlibat dalam kasus penganiayaan di Ngetos menjalani hukuman berbeda. Lima orang warga Desa Blongko, Ngetos itu divonis selama 5 tahun 6 bulan penjara. Mereka adalah Agus Setyono, 59; Slamet, 44; Riski Galeh, 27; M. Sirojul Munir, 47; dan M. Ibnu Mundir, 22.
Sementara itu, M. Budi Utomo, 28, mendapatkan hukuman selama 2,5 tahun. Budi mendapat hukuman paling rendah karena keterlibatannya dianggap paling sedikit dibanding dengan lima terpidana lainnya. Baju, tali tampar, kayu, kawat, dan bambu yang digunakan pengeroyok dimusnahkan dengan cara dibakar.
BB lainnya yang dibakar adalah gawai dari kasus judi online. Jumlahnya ada belasan gawai yang dimusnahkan. "Kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kota Angin menjadi yang paling banyak jika dibandingkan dengan perkara lain yang ditangani kejaksaan selama 2023 ini," ujar Jhonson.
Bahkan hingga sekarang, kasus narkotika di Kota Angin ini masih banyak yang belum inkrah. Banyak pula yang sedang dalam proses persidangan. Oleh karena itu, pemusnahan barang bukti narkotika yang belum divonis tahun ini akan dimusnahkan tahun mendatang setelah mendapatkan keputusan hukum tetap.
Editor : Redaksi Radar Nganjuk