NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Kasus narkoba di Kota Angin berada di posisi paling tinggi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk. Dalam satu ini, jumlah kasus ditangani kejaksaan ada 201 perkara yang sudah inkrah. Dari jumlah tersebut, kasus narkoba masih mendominasi dengan jumlah 119 kasus.
Kasus narkoba yang paling banyak adalah penyalahgunaan obat terlarang jenis pil LL. Menurut Kasi Barang Bukti Kejari Nganjuk, Jhonson Tambunan, jumlah kasus LL mencapai 78 kasus. “Sama dengan tahun sebelumnya, perkara narkotika paling banyak,” ungkapnya.
Jhonson belum bisa menjelaskan mengapa kasus narkoba masih mendominasi di Kabupaten Nganjuk. Peran aktif pihak kepolisian, Bea Cukai, dan BNN sangat memengaruhi jumlah perkara yang masuk ke persidangan.
Dari seluruh kasus yang sudah inkrah, semua barang buktinya telah dimusnahkan. Jumlah barang bukti dari perkara narkotika ada 95 ribu butir LL, 289 gram sabu-sabu, dan barang bukti tindak pidana umum lainnya. "Untuk kasus yang sedang berjalan di pengadilan, barang buktinya belum bisa kami musnahkan," ujar Jhonson.
Kejari Nganjuk melakukan tiga kali pemusnahan barang bukti dalam satu tahun terakhir. Pemusnahan dilakukan secara terpisah berdasarkan hasil triwulan pertama hingga keempat. Pemusnahan terakhir dilakukan pada 20 Desember 2023 lalu.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Redaksi Radar Nganjuk