Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Begini Kelanjutan Kasus Penusukan Tetangga di Prambon Nganjuk

Redaksi Radar Nganjuk • Rabu, 3 Januari 2024 | 00:16 WIB

Segera sidang : Purnomo saat ditahan di Polres Nganjuk
Segera sidang : Purnomo saat ditahan di Polres Nganjuk



NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Kasus penusukan yang menggegerkan warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon masuk tahap baru. Tersangka Purnomo Kasidik, 34, bakal disidangkan minggu ini setelah berkasnya dikirim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Nganjuk
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk Bagus Priyo Ayudo mengatakan, Purnomo asal Desa Sugihwaras, Prambon yang menusuk tetangganya, Sumarsono, 61, itu baru selesai tahap kedua. "Kami tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan. Rencananya minggu ini,” ungkap Bagus.
Bagus menjelaskan, setelah menerima penyerahan tahap pertama dari Polres Nganjuk pada Kamis (7/12) tahun lalu. Timnya sudah melakukan pengecekan dan berkas dinyatakan lengkap. Tidak ada keterangan yang baru dan barang bukti tambahan dari kasus tersebut.
Untuk barang bukti ada pisau yang digunakan Purnomo untuk menusuk Sumarsono. Lalu kemeja yang digunakan Sumarsono juga dijadikan barang bukti dalam persidangan nanti.
Untuk diketahui, Purnomo diamankan oleh Polres Nganjuk saat berada di Kediri pada Minggu (8/10) tahun lalu. Purnomo sempat menjadi buronan. Dia kabur selama enam hari sejak peristiwa berdarah di musala Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon.
Penusukan yang dilakukan Purnomo itu bermotif dendam. Tapi salah sasaran. Dia sebenarnya ingin menusuk M. Maruf. Alasannya karena Maruf dan Sumarsono tidak berniat menyembuhkan sakit yang diderita Purnomo sejak tahun 2019.
Purnomo merasa kedua orang itu telah membuat sakitnya semakin menjadi-jadi. Bahkan pada 2021 dan 2022, Purnomo juga pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap Sumarsono namun tidak separah yang dialami saat ini. Atas perbuatannya, Purnomo terancam Pasal 351 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Redaksi Radar Nganjuk