NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Kasus tiga terdakwa sabu-sabu 108 kilogram masih belum usai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim. Sebab, putusan hakim atas terdakwa Agus Supriyanto, 47; Eko Yuliono, 41; dan Suyitno, 42; lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Kasi Pidum Bagus Priyo Ayudo menyebutkan, JPU sebelumnyanya menuntut ketiga terdakwa dihukum mati. Sedangkan vonis hakim memberikan hukuman berbeda setiap terdakwa. Agus dikenai vonis seumur hidup, Eko diputus 18 tahun penjara, dan terakhir adalah Sutikno 15 tahun penjara.
"Setelah komunikasi dengan pimpinan (Kajari, Red), kami tetapkan untuk banding," ungkap Bagus. Pengajuan banding itu karena perbuatan ketiga terdakwa itu sudah masuk sebagai kejahatan luar biasa. Apalagi barang bukti yang terungkap adalah narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 kuintal. Barang bukti seberat itu termasuk yang terbesar di Kota Angin.
Hingga kemarin, Kejari Nganjuk tinggal menunggu keputusan dari PT (Pengadilan Tinggi) Surabaya terkait hasil bandingnya. Setelah pengiriman berkas banding pada 14 Desember lalu, dia belum menerima jawabannya. "Kami terus follow up ke PT. Tapi memang itu sudah ranah mereka untuk menyelesaikan bandingnya," ungkap mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pembinaan Kejari Tuban tersebut.
Bagus menegaskan, kejaksaan tetap pada tuntutannya meminta ketiga terdakwa dihukum mati. Sesuai dengan pasal 114 UU 35/2009 tentang Narkotika, yakni hukuman pidana mati. Meski ketiga terdakwa berdalih bukan menjadi orang utama dalam kasus tersebut namun peran mereka sangat vital. Jika 108 kilogram SS itu berhasil dibawa dan disebarkan maka orang yang menjadi sasaran pasti akan lebih banyak.
"Tindakan ketiga terdakwa tetap membahayakan bagi masa depan generasi bangsa. Dengan barang bukti 1 kuintal lebih, dampaknya pasti akan parah. Ini menjadi catatan kami saat memberikan tuntutan maksimal," ungkap Bagus.
Sementara itu, PH Agus dkk Ahmad Yani mengatakan, sudah mengetahui perihal banding yang dilakukan Kejari Kabupaten Nganjuk. "Saya belum mengikuti lagi. Mungkin lebih pas-nya langsung ke JPU saja, Mas," ujarnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Redaksi Radar Nganjuk