NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Banyaknya warga yang membayar retribusi parkir di atas ketentuan peraturan daerah (perda) langsung direspons Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk. Karena berdasarkan Perda No 3/2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Untuk sepeda motor Rp 500. Sedangkan, mobil dan truk masing-masing sebesar Rp 1.000 dan Rp 1.500. Namun, kenyataannya warga membayar retribusi untuk parkir sepeda motor adalah Rp 2 ribu.
Hal itu sudah terjadi bertahun-tahun lalu. Padahal, retribusi parkir untuk sepeda motor Rp 2 ribu baru berlaku tahun ini. Itu setelah ada perubahan perda di akhir tahun 2023.
Untuk mencegah hal itu terjadi maka dishub meminta kepada masyarakat yang membayar retribusi parkir untuk meminta karcis ke juru parkir. “Jukir harus memberi karcis retribusi parkir jika memungut parkir dan warga wajib meminta,” tandas Kepala Dishub Tri Wahju Koentjoro melalui Kabid Angkutan dan Transportasi Makrus.
Dengan adanya karcis maka jukir itu adalah jukir resmi. Bukan jukir ilegal. Karena dia memungut retribusi parkir sesuai dengan ketentuan perda. Tidak seenaknya atau seikhlasnya.
Selain itu, Makrus menegaskan, jika warga yang dipungut retribusi parkir adalah kendaraan dengan nomor polisi (nopol) luar Kabupaten Nganjuk dan kendaraan nopol Nganjuk tetapi belum membayar retribusi parkir berlangganan. Jika sudah membayar retribusi parkir berlangganan maka harus gratis. Karena sudah dibayar selama setahun. “Jadi tidak setiap parkir harus bayar retribusi parkir,” ingatnya.
Jika ada jukir nakal atau memaksa, Makrus meminta kepada warga untuk tidak membayar. Segera lapor ke dishub atau kepolisian. Karena tindakan tersebut sudah masuk ke pungutan liar (pungli). Hal itu mengarah pada aksi premanisme.
Terpisah, Sujatmiko, 30, warga Sukomoro meminta kepada dishub untuk sosialisasi ke jukir terkait aturan parkir. Karena selama ini setiap kendaraan yang parkir di pertokoan selalu dipungut parkir. “Saya juga tidak pernah mendapat karcis,” ujarnya.
Sujatmiko mengaku sudah membayar retribusi parkir sepeda motor berlangganan. Namun, dia tetap membayar parkir setiap parkir. “Kasihan saja ke jukirnya. Jadi, tetap bayar,” ujarnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Redaksi Radar Nganjuk